Kabar Terkini- Seminggu telah berlalu sejak tragedi pembakaran rumah seorang wartawan di tanah Karo yang menewaskan dirinya serta 3 anggota keluarganya yang lain. Adapun pihak kepolisian SUMUT telah menangani kasus tersebut dan telah berhasil menangkap dua orang pelaku yang tega membakar dan membunuh keluarga wartawan tersebut.
Sementara penyelidikan masih berlanjut, anak wartawan Tribrata TV yang tewas dibakar Rico Sempurna Pasaribu, Eva Pasaribu mendatangi kantor Komnas HAM untuk membuat laporan terkait peristiwa yang menewaskan empat anggota keluarganya.
Beserta kuasa hukum Eva, Irvan Saputra meminta Komnas HAM melakukan investigasi mandiri dan memanggil sejumlah pihak yang terlibat dalam kebakaran rumah Rico. Klien nya meminta Komnas HAM untuk memanggil pihak-pihak terkait, semisal Kapolda, Kapolres, dan Denpom atau Pangdam dengan adanya masalah ini.
Anak Wartawan Karo Datangi Komnas HAM
Adapun kunjungan ke Komnas HAM tersebut dirasa sangat perlu, apalagi kasus ini berkaitan dengan berita judi online yang diberitakan oleh wartawan media swasta tersebut. Irvan mengatakan, sebelum datang ke Komnas HAM, pihaknya telah lebih dahulu berkoordinasi dengan komisioner Komnas HAM.
Oleh karena itu, pada kesempatan hari ini, Eva juga sekaligus diperiksa dan dimintai keterangan untuk melengkapi laporan mereka. Pihak keluarga juga mendorong agar Komnas HAM dapat menyatakan peristiwa pembakaran kepada keluarga Rico Pasaribu sebagai suatu pelanggaran HAM.
Adapun hal ini merupakan permasalahan serius. Jelas ini perbuatan yang sangat keji, sadis. Dan, kalau ini terus dibiarkan, maka ini secara generalnya yang paling penting adalah tentang bagaimana kerja-kerja kawan-kawan jurnalis. Keluarga korban juga mendesak agar Komnas HAM dapat memanggil dan memeriksa oknum TNI yang diduga terlibat dalam pembakaran rumah Rico, yaitu Koptu HB. Polisi telah menangkap otak pembakaran rumah Rico.
Polisi menyebut, otak pembakaran rumah Rico adalah Bebas Ginting alias B alias Bulang. Ia berperan memerintahkan dua eksekutor yakni Rudi Apri Sembiring alis RAS (37) dan Yunus Syahputra alias SYT (36) untuk membakar rumah Rico. Pelaku ketiga yang kita tetapkan sebagai tersangka ini berinisial B alias Bulang, dia memerintahkan kedua eksekutor untuk membakar rumah korban.
Hadi Wahyudi mengatakan, Bebas tercatat sebagai warga Jalan Veteran Gang Sempakata Ujung, Kelurahan Kampung Dalam, Kabanjahe, Tanah Karo. Bebas jadi tersangka setelah serangkaian penyidikan 28 saksi dan juga analisis forensik terhadap pola komunikasi antara Bebas dan YST. Diketahui bahwa tersangka B memberikan uang Rp 130.000 kepada RAS untuk dibelikan minyak pertalite dan solar yang dicampur dan digunakan membakar rumah korban.
Namun dermikian, Polisi hingga kini masih belum menentukan motif para pelaku melakukan aksi pembakaran ini. TNI AD persilakan warga beri bukti Sementara, TNI Angkatan Darat menyatakan terbuka apabila ada bukti keterlibatan prajurit dalam kebakaran rumah Rico Sempurna. Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Kristomei Sianturi mengatakan, TNI AD selalu merespons indikasi-indikasi yang dilaporkan dan mengecek kebenaran setiap informasi.