Kabar Terkini- Setelah proses pemilu 2024 yang melelahkan, kini KPU harus menhadapi persoalan baru yang menimpa dirinya yaitu tudingan tindakan asusila yang dilakukan oleh ketua KPU Hasyim selama bertugas pada pemilu serentak tahun 2024 ini. Adapun Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari bakal menjalani sidang putusan terkait dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda berinisial CAT pada Rabu (3/7/2024).
Selanjutnya, sidang putusan pelanggaran kode etik yang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ini dijadwalkan berlangsung mulai pukul 14.00 WIB. “DKPP akan bacakan putusan 1 perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) pada Rabu (3/7/2024).
Adapun Ketua DKKP Heddy sebelumnya menegaskan bahwa sidang putusan perkara yang dengan teradu Hasyim Asy’ari itu akan digelar secara terbuka. “Pembacaan putusan DKPP selalu terbuka,” ucap Heddy. Sementara itu, kuasa hukum korban Aristo Pangaribuan optimistis gugatan pihaknya yang meminta agar Hasyim dipecat akan dikabulkan oleh DKPP.
Lanjutan Kasus Asusila Ketua KPU
Pihak korban melalui pengacaranya yakin sudah ada banyak bukti yang bisa meyakinkan DKPP menjatuhkan sanksi berat terhadap Hasyim. Aristo Pangaribuan dan kawan-kawan sangat optimistis karena buktinya sudah banyak sekali. Kalau putusannya tidak berpihak kepada korban ya saya tidak tahu lagi. Semua bukti sudah kami keluarkan,” kata Aristo.
sAdapun dalam kasus dugaan pelanggaran etik ini, Hasyim dituduh menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan berbuat asusila terhadap Pengadu, termasuk di dalamnya menggunakan fasilitas jabatan sebagai Ketua KPU RI. Awal cerita pertama kali ketemu itu di Agustus 2023, itu sebenarnya juga dalam konteks kunjungan dinas.
Keduanya disebut beberapa kali bertemu, baik saat Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Eropa, atau sebaliknya saat korban kunjungan dinas ke Indonesia. Kuasa hukum lainnya, Aristo Pangaribuan, menyebut bahwa dalam keadaan keduanya terpisah jarak, terdapat upaya aktif dari Hasyim “secara terus-menerus” untuk menjangkau korban.
Adapun hubungan romantis, merayu, mendekati untuk nafsu pribadinya dilakukan oleh ketua KPU tersebut berdasarkan keterangan kuasa hukum korban, Aristo. Namun, menurut dia, tidak ada intimidasi maupun ancaman dalam dugaan pemanfaatan relasi kuasa yang disebut dilakukan oleh Hasyim. Pengacara juga enggan menjawab secara tegas apakah “perbuatan asusila” yang dimaksud juga mencakup pelecehan seksual atau tidak.