Hari Pertama UTBK di Undip Diwarnai Dugaan Kecurangan

Kabar Terkini- Pelaksanaan hari pertama Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) di Universitas Diponegoro (Undip), Semarang, pada Selasa, 21 April 2026, diwarnai temuan dugaan kecurangan yang melibatkan seorang peserta. Calon mahasiswi yang diketahui berinisial M itu diamankan setelah petugas menemukan alat elektronik yang terpasang di telinganya saat pemeriksaan sebelum ujian dimulai.

Peristiwa tersebut terjadi di kampus Undip Tembalang. Sejak awal, panitia memang menerapkan pemeriksaan ketat terhadap seluruh peserta UTBK, termasuk pemeriksaan menggunakan detektor logam. Saat giliran M diperiksa, alat deteksi menunjukkan adanya benda mencurigakan.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan perangkat bantu dengar elektronik yang tertanam di telinga peserta. Temuan itu langsung memicu tindakan cepat dari panitia dan petugas keamanan. Peserta tersebut kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat kepolisian.

UTBK di Undip Diwarnai Kecurangan

Adapun dugaan penggunaan alat komunikasi tersembunyi dalam ujian menjadi perhatian serius karena dapat merusak prinsip kejujuran dan integritas seleksi masuk perguruan tinggi. Wakil Rektor I Undip, Heru Susanto, menjelaskan bahwa pihak kampus menyerahkan penanganan dugaan pelanggaran hukum itu sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

Menurutnya, universitas tidak memiliki kewenangan penuh untuk menjatuhkan sanksi akhir terkait status peserta dalam UTBK. Ia menegaskan bahwa keputusan administratif, termasuk kemungkinan diskualifikasi, berada di tangan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).

Heru menambahkan, yang pasti peserta berinisial M tidak mengikuti ujian pada hari itu setelah alat tersebut ditemukan. Ia juga menekankan bahwa Undip berkomitmen menjaga pelaksanaan UTBK tetap berlangsung jujur, tertib, dan sesuai aturan yang berlaku.

Karena itu, pemeriksaan berlapis sebelum peserta memasuki ruang ujian akan terus dilakukan secara ketat. Sementara itu, Kapolsek Tembalang, Kompol Kristiyastuti Hadayani, membenarkan adanya penanganan terhadap seorang peserta UTBK yang kedapatan membawa atau menggunakan alat elektronik di area ujian.

Namun, dari hasil penanganan awal, peserta tersebut tidak langsung dikenai proses hukum lebih lanjut. Polisi memberikan pembinaan dan meminta yang bersangkutan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pelaksanaan UTBK tidak hanya menuntut kesiapan akademik, tetapi juga kejujuran dari setiap peserta. Pengawasan yang ketat dari panitia diharapkan mampu mencegah segala bentuk kecurangan, sehingga proses seleksi masuk perguruan tinggi dapat berlangsung adil bagi seluruh calon mahasiswa di Indonesia.