Kabar Terbaru Kasus Luhut dan Azhar-Fatia Hingga ke Ranah Hukum

Kabar terkini- Hingga saat ini Azhar dan Fatia masih ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik Luhut Binsar pandjaitan karena dilaporkan sebagai pencemaran nama baik. Penetapan tersangka terhadap Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dalam laporan yang diajukan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menuai kritik oleh sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Hal tersebut dilayangkan atas adanya ketimpangan hukum lantaran laporannya ditolak oleh pihak kepolisian setempat. Mabes Polri menyatakan penanganan kasus tersebut telah melalui tahapan yang sesuai prosedur. Terkait penanganan penyidikan saudara Haris Azhar dan Fatia di Polda Metro, secara teknis saya tidak akan sampaikan, yang jelas proses penanganan yang dilakukan Polda Metro semuanya sudah melalui mekanisme yang tepat.

Artinya bahwa apabila ada penyimpangan yang dilakukan penyidik dalam penyidikan itu bisa dikoreksi. Contohnya penetapan tersangka. Penetapan tersangka bukan berarti tidak bisa dikoreksi. Di bidang praperadilan bisa dikoreksi semuanya bisa diuji kembali.

Keadilan Hukum Diuji

Keadilan hukum masih menjadi sesuatu yang sering diperbincangkan di Indinesia. Dedi mengatakan pihak Polda Metro Jaya menyatakan proses penanganan itu telah dilakukan secara transparan dan bisa dipertanggungjawabkan. Tapi dari Polda Metro saya tanya semua mekanisme itu sudah dilalui dan semuanya bisa dipertanggungjawabkan.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Luhut Binsar Pandjaitan. Dia ditetapkan tersangka usai menuding Luhut terlibat dalam bisnis tambang di Papua. Haris Azhar dan sejumlah LSM lalu melaporkan balik Luhut ke Polda Metro Jaya soal dugaan gratifikasi.

Namun, laporan itu ditolak penyidik. Tadi kita melaporkan dugaan tindak pidana gratifikasi yang melibatkan LBP kepada Krimsus Polda Metro Jaya. Setelah berdebat selama beberapa jam akhirnya pihak Krimisus memutuskan untuk menolak laporan kita. Nelson mengatakan Polda Metro Jaya memberikan alasan tidak jelas soal penolakan laporan tersebut. Menurut Nelson, alasan penolakan dikarenakan bagian dari ‘kekuasaan’.

Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Pengamat sosiologi Universitas Sebelas Maret (UNS) Drajat Tri Kartono sebelumnya menilai penetapan tersangka itu sebagai bukti adanya kesenjangan dalam akses hukum.