Kabar Terkini- Saifullah Yusuf menyampaikan bahwa proses penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) masih memerlukan perbaikan, terutama dalam hal sosialisasi kepada masyarakat.
Ia mengakui masih terdapat kekurangan dalam penyampaian informasi sehingga sebagian warga merasa kebingungan saat status kepesertaan mereka berubah. Pernyataan tersebut disampaikan Saifullah saat menghadiri kegiatan bantuan operasi katarak di RS Bhakti Husada, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Dalam kesempatan itu, ia menegaskan bahwa pemerintah akan menyempurnakan mekanisme yang berlaku agar lebih transparan dan memberikan ruang bagi masyarakat untuk menindaklanjuti perubahan status kepesertaan.
Tindakan Pemerintah
Pemerintah berencana menerapkan masa tenggang sebelum kepesertaan dinonaktifkan secara resmi. Skema ini memungkinkan peserta yang terdampak untuk melakukan reaktivasi atau menyampaikan keberatan dalam kurun waktu tertentu.
Rencananya, penetapan status akan diumumkan terlebih dahulu, kemudian baru diberlakukan dua bulan setelahnya. Jika dalam periode tersebut tidak ada klarifikasi atau pengajuan ulang, barulah status kepesertaan dinonaktifkan pada bulan berikutnya.
Saifullah menekankan bahwa pemerintah tidak ingin masyarakat, khususnya kelompok miskin dan rentan, mengalami kesulitan mengakses layanan kesehatan hanya karena persoalan administratif. Ia menyoroti kasus penyakit berat seperti tumor ganas yang membutuhkan biaya besar, yang sering kali tidak sepenuhnya tercakup dalam anggaran yang tersedia.
Untuk kondisi semacam itu, pemerintah membuka peluang kerja sama dengan berbagai pihak guna membantu pembiayaan pengobatan. Ia juga memastikan pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk tetap memberikan perlindungan kepada warganya yang membutuhkan layanan medis.
Namun demikian, ia menjelaskan bahwa penganggaran daerah melalui APBD harus direncanakan sejak satu tahun sebelumnya, sehingga diperlukan koordinasi lintas sektor agar pembiayaan dapat berjalan optimal. Selain itu, Saifullah meminta rumah sakit yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan agar tetap melayani pasien PBI JKN meskipun status kepesertaannya tengah nonaktif.
Menurutnya, tidak boleh ada warga yang terhambat memperoleh perawatan medis hanya karena kendala biaya atau administrasi. Persoalan pembiayaan, lanjutnya, dapat dibahas bersama antara Kementerian Sosial, pemerintah daerah, dan pihak rumah sakit.
Sebagai bagian dari penyesuaian data menuju Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), Kementerian Sosial menonaktifkan sekitar 7,3 juta peserta PBI JKN. Kebijakan ini mengacu pada regulasi terbaru, termasuk Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025 serta Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.
