Hukuman Mati Bagi Henry Wirawan, Pemerkosa Santri

Kabar terkini- Setelah berbulan-bulan proses hukum, akhirnya kabar terbaru diumumkan oleh pihak Kepolisian pada kasus pemerkosaan puluhan Santri di Bandung yang dilakukan oleh Salah satu oknum guru bernama Henry Wirawan.

Adapun oknum teraebut melakukan Aksi kejinya dengan mempemerkosa 13 santriwati, atas ulahnga yang tak senonoh, is divonis mati oleh Pengadilan Tinggi Bandung.

Putusan tersebut disambut baik oleh keluarga korban asal Garut, Jawa Barat. AN (34), salah seorang keluarga korban, mengatakan, keluarganya merasa lega.

Vonis Hukuman Mati?

Para keluarga korban pun menceritakan, bahwa mereka dan kerabat hampir satu tahun berjuang mencari keadilan atas kejadian yang menimpa anggota keluarganya teraebut.

Perjalanan menuntut keadilan itu bermula saat keluarga mengetahui perbuatan tak senonoh Herry Wirawan. Kasus tersebut, terang AN, sempat tidak terdengar publik.

Pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan akhirnya muncul ke publik setelah salah satu keluarga korban berani berbicara.Untuk memberanikan diri mengungkap kasus tersebut, ia memohon pengawalan ke banyak pihak.

AN pun mengucapkan terima kasih kepada banyak pihak yang membantu mengawal kasus ini. Pihak keluarga berterimakasih banyak atas perhatian semua, semoga ke depan banyak anak dan perempuan terselamatkan dari semua kejahatan.

AN menambahkan, vonis mati terhadap Herry Wirawan ini merupakan sejarah. Ia pun berharap putusan tersebut bisa membuat jera orang-orang yang melakukan pelecehan seksual.

Selain itu, dirinya menambahkan semoga hukuman mati ini membuat pelaku lain yang masih berkeliaran di luaran sana bisa jadi jera.

Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa vonis hukuman mati terhadap Herry Wirawan dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat.

Hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang diketuai Herri Swantoro, mengabulkan banding dari jaksa penuntut umum yang meminta vonis mati terhadap Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati.

Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati. Dalam perkara ini, Herry tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP junctis (jis) Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3).

Selain itu KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) juncto (jo) Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.