Kabar Terkini – Kepolisian Resor Lebak, Banten, mengamankan delapan orang pelaku judi gaple yang sering meresahkan masyarakat. Penangkapan para pelaku judi itu setelah adanya laporan dari masyarakat bahwa di lokasi terminal sering dijadikan judi gaple.
Petugas dari kepolisian melakukan penangkapan terhadap para penjudi gaple di dua lokasi berbeda, pertama di kawasan Terminal Mandala, Desa Kadu Agung dan kedua di lokasi yang tidak jauh dengan Terminal Mandala.
Para pelaku itu di antaranya Marhadim Pasaribu, Gomis Sihombing, Gardi Gemistar, Serasi Sitanggang, Gimpos Sihombing, Tumpal Nainggolan, Tasman Rusmiadi, dan Tardi Muan.
Selanjutnya, petugas mengembangkan laporan warga itu dan berhasil mengamankan sebanyak delapan pelaku di dua lokasi berbeda.
Menurut pelaku judi gaple itu setiap harinya beromzet jutaan rupiah. Para pelaku saat ini diamankan petugas di Polres Lebak berikut barang bukti berupa uang tunai Rp 515 ribu dan dua kartu gaple.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 303 ayat 3 dengan ancaman hukuman 5 sampai 10 tahun penjara.