Hakim PN Jakarta Pertimbangkan Keringanan Hukuman Bagi Eliezher

Kabar terkini- Setelah Sambo dinyatakan bersalah dan divonis hukuman mati, kini Eliezher beserta pengacaranya berharap mendapatkan keringanan dari 12 tahun penjara, karena telah berani jujur sejak awal dan menjadi justrice collabolator. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menerima status justice collaborator atau saksi pelaku Richard Eliezer atau Bharada E. Dalam pertimbangannya.

Adapun hakim menilai, Richard telah jujur dan berani mengungkap kebenaran kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, meski langkahnya itu sangat berisiko. Tentunya kejujuran, keberanian, dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama, justice collaborator.

Selanjutnya, Hakim mengatakan, perkara kematian Yosua sempat gelap gulita. Bahkan, kebenaran dan keadilan nyaris terbalik pada awal terungkapnya kasus ini. Namun, Richard lantas mengungkap kebenaran peristiwa ini dan membeberkan bahwa Yosua bukan tewas akibat terlibat baku tembak dengan dirinya, melainkan karena ditembak.

Justice Collabolator Akan Ringankan Eliezher?

Sejak awal memang sangat sulit menemukan titik terang pada kasus pembunuhan ini hingga pengakuan Eliezher. Narasi tembak menembak antara Richard dan Yosua yang beredar pada awal terungkapnya kasus ini merupakan skenario Ferdy Sambo semata untuk menutupi kebenaran perkara. Menurut majelis hakim, Richard telah menyadari bahwa perbuatannya sangat jahat.

Dia pun mengaku menyesal dan sudah meminta maaf kepada keluarga Yosua, yang mana hal ini tidak dilakukan oleh Sambo. Selanjutnya, berbalik 180 derajat secara nyata melangkah maju memperbaiki kesalahan meskipun harus melewati jalan terjal ber8siko demi kebenaran.

Adapun satus justice collaborator ini pun dipertimbangkan majelis hakim sebagai salah satu hal yang meringankan hukuman Richard, sehingga mantan ajudan Ferdy Sambo itu divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.

Adapun vonis 1 tahun 6 bulan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Richard dipidana penjara 12 tahun. Dalam perkara yang sama, hakim menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang memintanya dihukum penjara seumur hidup.

Hakim juga telah menjatuhkan vonis terhadap Putri Candrawathi berupa pidana penjara 20 tahun. Vonis ini juga lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta istri Ferdy Sambo itu dipenjara 8 tahun. Terdakwa lain yakni Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara.