Kabar terkini- Minggu ini merupakan minggu yang cukup mengejutkan khususnya bagi ribuan member dari berbagai robot trading di Indonesia yang notabenenya menggunakan broker asing yang tidak terdaftar dalam catatan Bapetti.
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan bersama Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) kembali melakukan penertiban kepada pelaku investasi ilegal. Kali ini, Kemendag menertibkan robot trading tak berizin yang menggunakan sistem multi-level marketing (MLM).
PT DNA Pro Akademi yang merupakan hasil temuan pengawasan. Adapun legalitas perusahaan tersebut berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 47999, yakni perdagangan eceran bukan di toko, kios, kaki lima, dan los pasar lainnya yang belum berlaku efektif.
Apakah DNA Pro Ilegal?
Kegiatan penertiban ini merupakan hasil temuan pengawasan terhadap PT DNA Pro Akademi yang telah menjalankan kegiatan usaha penjualan expert advisor/robot trading menggunakan sistem MLM atas dasar legalitas berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) yang belum berlaku secara efektif.
Adapun Direktur Jenderal PKTN, Veri Anggrijono mengatakan bahwa kegiatan usaha langsung termasuk dalam kategori tinggi. Hal ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Oleh karena itu, pelaku usaha penjualan langsung bisa diancam pidana jika tidak memiliki perizinan berusaha yang semestinya. Pelaku usaha penjualan langsung yang tidak memiliki perizinan berusaha dapat dikenakan ketentuan pidana.
Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja-Sektor Perdagangan. Sementara itu, Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan investasi di bidang perdagangan berjangka komoditi.
Masyarakat dapat melakukan pengecekan terlebih dahulu mengenai legalitas pelaku usaha di www.bappebti.go.id. Sedangkan para pelaku usaha harap dapat mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan Bappebti Aldison menambahkan, kegiatan pengamanan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang tidak taat ketentuan. Sekaligus memberikan contoh kepada pelaku usaha lain agar menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan.
Seiring dengan banyaknya pihak yang menyalahgunakan robot trading ini ke arah investasi bodong, maka untuk sementara waktu DNA Pro, ATG, Fahreinhet dan semacamnya sedang dalam proses penertiban dan penelusuran kelengkapan izin.
Robot trading ini dapat bekerja otomatis dan akan mengelola risiko yang terjadi dengan disiplin san konsisten. Namun karena otomatis trader tetap harus memonitor kinerja robot trading karena gangguan teknis dapat terjadi sewaktu-waktu.
