Kabar Otomotif – Korlantas Mabes Polri mulai memberlakukan ketentuan berkaitan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) yang baru. SIM yang sudah melalui batas masa berlaku tak dapat diperpanjang lagi. Yang memiliki mesti mengajukan pembuatan SIM baru.
Seorang sumber di kantor Samsat Jakarta Barat menyampaikan, “Ketentuan mengenai keterlambatan perpanjangan SIM itu telah diberitakan ke semua polda untuk kemudian dikerjakan sesuai dengan isi surat itu.”
Ketentuan tentang perpanjangan SIM mesti dilakukan saat masa berlakunya belum habis sesungguhnya telah ada mulai sejak 2012. Waktu itu Kapolri mengeluarkan Ketentuan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 mengenai SIM. Tetapi, ketentuan ini tidak langsung diberlakukan saat itu juga.
Ketentuan perpanjangan SIM kembali mencuat saat Kapolri mengirim Surat Telegram Nomor ST/985/IV/2016 kepada semua kapolda pada 20 April 2016.
Dalam Pasal 28 Ayat (2) dijelaskan, Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir.”
Lantas pada Ayat (3) dilanjutkan, “Perpanjangan yang dilakukan setelah lewat waktu, seperti disebut pada Ayat (2), mesti diserahkan SIM baru sesuai dengan kelompok yang dimiliki dengan memenuhi kriteria seperti dimaksud dalam Pasal 27.”
Dengan terbitnya Surat Telegram Kapolri, ST/985/IV/2016, jadi ketentuan baru juga diberlakukan.
