Kabarterkini.biz – Kabar Terkini , Sebab, menurut dia, audit investigasi yang diberikan BPK pada KPK tidak dapat diabaikan begitu saja. Dalam ilmu hukum, KPK yang meminta hasil audit itu mestinya menindaklanjuti temuan BPK tersebut.
“Tidak ada ilmu hukum yang tersedia di Republik ini untuk dapat dimanfaatkan oleh KPK menyudahi atau membiarkan audit investigasi yang mereka minta sendiri yang dikerjakan oleh BPK, jadi saya berasumsi kalau jalan yang ada sekarang ini cuma buat KPK yaitu naikkan status ini dari penyelidikan ke penyidikan kemudian secepatnya memberitahukan siapa tersangkanya, ” kata dia, dalam diskusi dengan tema ‘Pro Kontra Audit Sumber Waras’, di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (16/4/2016).
Mantan Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara ini juga beranggapan akan jadi dagelan apabila proses penanganan persoalan ini tak dinaikkan ke penyidikan. Ia menilai, tidak ada dagelan hukum yang seheboh persoalan Sumber Waras ini. “Jujur saja tidak ada dagelan yang paling heboh dari pada dagelan yang satu ini seandainya masalah ini tidak naik ke penyidikan, ” katanya.
Bersamaan dengan itu, dia juga meminta pimpinan KPK memperlihatkan kalau lembaga antirasuah itu masih tetap dapat dipercaya. “Sebab, jangan sampai lupa dalam sebagian masalah tidak ada perhitungan kerugian negara dari institusi yang kredibel, yang sah menurut konstitusi, sampai mereka diputuskan jadi tersangka, ” tuturnya.
“Kenapa sekarang ada perhitungan kerugian keuangan negara yang mereka minta sendiri, akan tetapi mereka belum dapatmenetapkan tersangka, malah ingin abaikan, ” paparnya.
Lupakan Dugaan Niat Jahat
Margarito meminta KPK tidak memikirkan dugaan terdapatnya niat jahat yang perihal proses hukum pembelian area RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI Jakarta. “Lupakan itu niat jahat karena itu bukanlah masalah mereka serta mereka tidak punyai alat untuk menemukannya, ” tuntasnya.
Dalam penyelidikan persoalan ini, KPK telah memintai keterangan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Selasa (12/4/2016).
Persoalan ini berawal dari Pemprov DKI berencana membangun rumah sakit kanker untuk warga ibukota di area itu. Akan tetapi, laporan hasil pemeriksaan BPK menganggap Pemprov DKI melakukan kesalahan dalam menentukan harga nilai jual beli objek pajak (NJOP).
Oleh karena itu, dana yang dibayarkan untuk pembelian area membengkak. Sampai muncul dugaan korupsi yang berindikasi menyebabkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp191 miliar.
Angka itu menjadi besar dikarenakan Pemprov DKI menggunakan NJOP Jalan Kyai Tapa senilai Rp20 juta per meter. Akan tetapi BPK menilai selayaknya NJOP area itu berpedoman pada Jalan Tomang Utara yang nilainya hanya Rp7 juta semeter.
( Kabar Terkini )
