Satgas Intelijen Kejaksaan Agung Berhasil Menangkap Manager Proyek PT Wijaya Karya Ir. Muh. Ardiansyah Di Apartemen Miliknya Di Daerah Jakarta Timur

Satgas Intelijen Kejaksaan Agung Berhasil Menangkap Manager Proyek PT Wijaya Karya Ir. Muh. Ardiansyah Di Apartemen Miliknya Di Daerah Jakarta Timur

Kabarterkini.biz – Kabar Terkini , Kapuspenkum Setia Untung Arimuladi menyatakan Ardiansyah merupakan terdakwa perkara tindak pidana korupsi, yang menjadi buron ketika akan dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Surabaya, Jatim.

” Kini terdakwa sudah diamankan dan akan dibawa ke Surabaya untuk menjalani EksekusiĀ  yang dilimpahkan oleh Mahkamah Agung ( MA ) kepada dirinya ,” ujar Untung semalam.

Sesuai dengan putusan MA Nomor : 804/K/PID/2012/MARI tanggal 24 juli 2012 menyatakan bahwa Ardiansayah Latief terbukti bersalah dalam melakukan tindak pidana dan akan dijatuhi hukuman penjara selama 10 bulan.

Dalam putusan MA tersebut, dia terbukti melanggar Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Hukuman ini diberikan kepada Ardiansyah Latief dikarenakan dengansengaja mempergunakan Surat Palsu sehingga orang lain merasa dirugikan.

( Kabar Terkini )