Terlibat Jaringan Narkoba, AKP Ichwan Lubis Dituntut 5 Tahun Penjara

Terlibat Jaringan Narkoba, AKP Ichwan Lubis Dituntut 5 Tahun Penjara

Kabar Terkini – Mantan Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Ichwan Lubis dijatuhi hukuman 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumut. Ichwan dinilai melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 2,3 miliar dari jaringan narkoba bernama Tony alias Toge. Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Erintuah Damanik itu digelar di PN Medan, Kamis (26/01/2017) siang. Sementara Jaksa Penuntut Umum yakni Yunitri.

Menurut Jaksa, Ichwan Lubis dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 5 ayat 1 jo Pasal 10 Undang-undang RI No 8 Tahun 2010 mengenai pencegahan dan pemberantasan TPPU. Jaksa penuntut umum Yunitri membacakan tuntutannya yaitu meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili kasus ini menjatuhkan hukuman terdakwa Ichwan Lubis dengan hukuman selama 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan.

Sidang itu akan dilanjutkan pada hari Jumat (27/01/2017) besok dengan jadwal pembelaan terdakwa. AKP Ichwan sebelumnya diamankan petugas BNN pada bulan April 2016 lalu. Karena terlibat jaringan narkoba tersebut, AKP Ichwan Lubis dicopot jabatannya sebagai Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.

Menurut Kapolda Sumut Irjen Budi Winarso, kasus AKP Ichwan ini hanya ulah oknum. Dia mengatakan masih banyak polisi yang kinerjanya bagus dan bertugas sesuai kewajibannya. Berkaitan dengan kasus ini, semua Kasat Serse saya kumpulkan dan memberikan penekanan supaya kasus seperti ini tidak terulang kembali.