Sidang MA Putuskan Penjara Seumur Hidup Untuk Ferdy Sambo

Kabar Terkini- Setelah hampir dua tahun lamanya, akhirnya kasus Ferdy Sambo kembali viral diperbincangkan di kalangan publik. Setelah PN Jakarta menjatuhkan hukuman mati kepada pelaku utama pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan kuasa hukumnya mengajukan banding ke MA.

Masyarakat serta keluarga korban yang lama menanti akhirnya kembali dibingungkan dengan putusan MA yang menghilangkan hukuman mati Sambo. Setelah keputusan tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mengaku sudah tidak mempunyai kewenangan untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan hal itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XXI/2023 tanggal 14 April 2023. Putusan itu menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 30C huruf h Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sambo Tak Jadi Dihukum Mati

Dengan keputusan terbaru tersebut, maka hingga saat ini Sambo tak memiliki status hukuman mati lagi, melainkan hanya kurungan seumur hidup. Menggugurkan kewenangan jaksa penuntut umum dalam mengajukan Peninjauan Kembali terhadap putusan pengadilan pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan hanya bisa diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya.

Seperti diketahui, hakim Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus itu. Dalam perkara itu, hakim MA juga memotong vonis empat terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J.

Menurut Ketut, pihaknya masih akan mempelajari putusan MA tersebut sebelum memberikan sikap lebih lanjut. Terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung RI tersebut, penuntut umum menyatakan sikap untuk mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi putusan kasasi dari Mahkamah Agung.

Sebagai informasi, vonis terdakwa Ferdy Sambo disunat MA menjadi seumur hidup penjara. Sebelumnya, eks Kadiv Propam Polri itu divonis pidana mati. Sementara itu, hukuman terdakwa Putri Candrawathi (istri Sambo) juga dikurangi menjadi 10 tahun. Tadinya, Putri divonis selama 20 tahun penjara. Hakim MA juga memotong masa hukuman dua terdakwa lainnya.

Vonis Ricky Rizal (eks ajudan Sambo) yang sebelumnya 13 tahun penjara dipotong menjadi 8 tahun. Vonis terdakwa Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga Sambo) sebelumnya 15 tahun penjara juga dipotong menjadi 10 tahun penjara. Dalam persidangan sebelumnya, Sambo bersama Putri, Ricky, dan Kuat dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau J.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, mereka terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Untuk eks Kadiv Propam Polri itu juga terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J. Tak terima dengan vonis ini, Sambo dkk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.