Inilah Alasan Bareskrim Ambil Alih Berbagai Kasus Laporan Atas Rocky Gerung

Kabar Terkini- Sosok Rocky Gerung gembali menggegerkan publik dengan melontarkan pernyataan keras terhadap Presidn Joko Widodo. Dengan pernyataan yang dianggap oleh sebagian besar masyarakat tersebut tidak pantas dilontarkan untuk seorang presiden, akhirnya tidak tinggal diam, namun melaporkan tindakan Rocky tersebut ke pihak berwajib.

Sesaat setelah pernyataan tersebut viral, berbagai pihak telah membuat laporan ke badan berwajib. Adapun, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengambil alih semua kasus terhadap akademisi Rocky Gerung. Secara total, ada 13 laporan terhadap Rocky yang diterima polisi dari polda jajaran.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, semua laporan ditarik karena memiliki obyek laporan yang sama. Semua Laporan Polisi ditarik ke Mabes Polro karena obyek perkara dan terlapor semua sama.

Laporan Rocky Gerung

Untuk menangani permasalan ini dan dengan banyaknya laporan yang sama dari berbagai pihak, akhirnya pihak Bareskrim mengambil alih untuk mencari jalan keluar agar tidak menjadi masalah yang besar di tengah-tengah masyarakat. Sebelumnya, Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, terdapat 13 laporan polisi (LP) dan dua pengaduan terhadap Rocky, baik di tingkat Bareskrim dan polda jajaran.

Djuhandhani merincikan 13 laporan terhadap Rocky itu, yakni satu laporan di Bareskrim Polri, tiga laporan di Polda Metro Jaya, tiga laporan di Polda Sumatera Utara (Sumut), tiga laporan di Polda Kalimantan Timur (Kaltim), dan tiga laporan di Polda Kalimantan Tengah (Kalteng).

Kemudian, ada satu pengaduan terhadap Rocky yang ditujukan langsung kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan satu pengaduan lain di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Terkait laporan dan pengaduan ini semua, Bareskrim pun akan melakukan penyelidikan.

Selanjutnya, Djuhandhani menyebutkan, pihaknya akan mendalami soal laporan terkait dugaan penyebaran berita bohong yang diduga dilakukan Rocky. Laporan terhadap Rocky ini diketahui imbas dari pernyataannya yang dinilai oleh sebagian pihak memuat unsur kebencian berbasis SARA dan menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Terkait dengan menyebarkan berita bohong kemudian di mana termaksud dalam Pasal 14, 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946. Dilihat dalam beleid itu, Pasal 14 dan 15 mengatur soal pemberitaan bohong yang kemudian membuat keonaran. Sebelumnya, pernyataan Rocky Gerung yang dinilai menghina Jokowi juga sempat ditayangkan oleh akun YouTube milik Refly Harun.

Adapun potongan video tersebut juga ramai dibagikan melalui media sosial. Pernyataan yang diduga menghina Presiden Jokowi itu disampaikan Rocky melalui orasinya saat acara Konsolidasi Akbar Aliansi Aksi Sejuta Buruh bersama Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di Bekasi pada Sabtu (29/7/2023). Rocky menyinggung mengenai langkah Presiden Jokowi yang menurutnya pergi ke China untuk menawarkan Ibu Kota Nusantara (IKN).