Artikel Terkini-polres metro jakarta selatan menetapkan enam tersangka kasus dugaan penistaan agama dalam kasus promosi minuman keras oleh Hollywings. keenam tersangka tersebut merupakan tim kreatif hollywings, polisi juga telah menetapkan tersangka dalam kasus ini.
ada enam orang yang kita jadikan tersangka, dimana semuanya adalah orang yang bekerja dalam caffe Hollywings tersebut. kemudian barang bukti yang berhasil disimpan yang pertama bukti screenshot postingan akun official HW, satu unit pc, satu buah leptop dan sebuag black card.
sanksi pada pelaku
sebelumnya mereka memposting promosi yaitu dengan cara menawarkan alkohol gratis bagi pengunjung yang bernama muhammad dan maria. atas perbuatanya, para tersangka mendapatkan ancaman maksimal sepuluh tahun.
dalam postinganya di sanggar ataupun di media sosial lainya. warga net memberikan banyak tanggapan pro dan kontra. mayoritas netizan yang meninggalkan komen di page nya tidak setuju dna menyayangkan perbuatan hollywings.
disisi lain hollywings sudah meminta dan mengajukan permohonan maag secara terbuka lewat akun sosial media instagram dan twitter. namun permintaan maaf tidak mmenghentikan pelaporan terkaiit minuman keras. kini tengah menjadi perbincangan publik lantaran karyawannya terlibat kasus penistaan agama saat mempromosikan minuman keras (miras) secara gratis.
Untuk diketahui, miras gratis itu ditujukan bagi orang yang bernama Muhammad dan Maria. Polisi kini telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama tersebut. Sedianya, bukan kali ini saja Holywings menjadi perbincangan publik lantaran menimbulkan kontroversi.
Sebelumnya, di masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, Holywings juga menjadi pusat perhatian lantaran berkali-kali melanggar.
Penetapan tersangka, kata Budhi, dilakukan setelah penyidik meminta keterangan atau pendapat dari beberapa ahli. “Kami menerapkan bahwa diduga telah terjadi tindak pidana dengan sengaja menyiarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat,” kata Budhi. “Juga terkait dugaan tindak pidana dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan kebencian atau penghinaan terhadap suatu golongan, penyalahgunaan penodaan terhadap suatu agama yang ada di Indonesia dengan ancaman hukuman paling tinggi 10 tahun penjara,” ucap Budhi.