Inilah update harga sawit, efek kebijakan ekspor terhadap harga sawit

Artikel Terkini-harga tandan buah segar sawit mengalami penurunan yang drastis. Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat ME Manurung mengatakan, kondisi  mengenai turunya harga sawit tak lepas dari kebijakan pemerintah menerapkaan larangan ekspor sawit.

Gulat mengatakan, pengusaha di wajibkan membayar biaya Flush Out (FO) atau biaya percepatan ekspor sebesar US$ 200 meski sudah memenuhi syarat DMO. “Tetapi di KPBN diterjemahkan ‘DAN’. Berarti dijumlah semua ditambah (biaya FO dan bea keluar/BK),” ucapnya.

akibat kondisi itu, ada beban tambahan biaya ekspor sawit yang langsung dirasakan petani. Karena dalam praktiknya, tambahan bea ekspor tersebut langsung dibebankan ke petani dalam bentuk potongan harga beli TBS.

Saat ini, pelaku usaha diwajibkan melakukan pemenuhan pasokan dalam negeri atau Domestik Market Obligation (DMO) agar bisa memperoleh persetujuan ekspor. Namun, ada permasalahan dalam penerapannya di lapangan
kini petani merana karena TBS sawitnya dihargai sangat rendah.
Tersendatnya aktivitas ekspor juga turut berpengaruh pada penurunan harga di tingkat petani.

Harga tandan buah segar sawit

Harga tandan buah segar (TBS) sawit di tingkat petani mengalami penurunan yang drastis.  Di Provinsi Riau misalnya, harga TBS sawit sudah di bawah Rp 1.000/kg. Di sana, rata-rata TBS sawit petani hanya dihargasi sekitar Rp 990/kg.

Menurut data Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), stok CPO akhir bulan April 2022 adalah 6,103 juta ton, melonjak dibandingkan Maret 2022 yang 5,683 juta ton dan 3,269 juta ton di April 2021. Catatan itu menjadikan stok akhir April sebagai angka stok tertinggi sejak 6 tahun terakhir.

Melonjaknya stok CPO nasional tersebut diakibatkan oleh tersendatnya proses ekspor. Masih mengutip data GAPKI, ekspor minnyak sawit nasional pada April 2022 turun jadi 2,089 juta dibandingkan April 2021 yang mencapai 2,636 juta ton. Meski sedikit baik dibandingkan Maret 2022 yang tercatat 2,018 juta ton.

sejauh ini total konsumsi lokal hanya 1,752 juta ton. Akibatnya tangki-tangki penyimpanan CPO nasional penuh dan tak mampu lagi menyerap sawit petani.

ditambah dengan adanya kendala dalam proses penyaluran CPO menjadi minyak goreng karena aturan dalam aplikasi SIMIRAH. Bagi pabrik rafinasi minyak goreng, sulit untuk menjual minyak goreng, karena syarat sistem SIMIRAH yang mengharuskan untuk melampirkan KTP, permintaan lokal.

Tersendatnya pembelian oleh pabrik rafinasi, menyebabkan tangki cpo penuh. Sehingga banyak pabrik yang membatasi pembelian atau penerimaan TBS petani. Atau bahkan menurunkan harga beli dan tidak terima sama sekali.

Berkaca dari permasalahan di atas, Gulat berharap ada relaksasi aturan ekspor sawit nasional agar harga sawit kembali normal seperti sedia kala.