Pemerintah Tetapkan PPKM Level 3 Untuk Menghindari Kerumunan Hari Natal dan Tahun Baru

Kabar terkini- Menjelang hari raya Natal dan Tahun Baru di tanah air biasanya menjadi salah satu perayaan yang paling dinanti-natikan oleh banyak orang karena bisa berlibur dan bertemu dengan keluarganya masing-masing khususnya bagi mereka yang tinggal di perantauan.

Namun tahun ini tak akan berbeda dari tahun lalu, dimana pemerintah telah menetapkan PPKM level tiga di semua wilayah Indonesia guna mencegah lonjakan penularan covid-19 yang belum terselesaikan. Pemerintah mengambil langkah serius tersebut demi kebaikan semua pihak.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama libur Natal 2021 dan tahun baru 2022.

Semua Wilayah Jadi PPKM Level 3?

Pada saat rapat Koordinasi Tingkat Menteri terpaksa mengeluarkan kebijakan untuk menetapkan semua wilayah Indonesia menjadi PPKM level 3 guna mengantisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Natal-Tahun Baru.

Muhadjir mengatakan, kebijakan tersebut dalam rangka memperketat pergerakan orang guna mencegah lonjakan kasus Covid-19. Sebab, libur Natal dan Tahun Baru diprediksi akan meningkatkan mobilitas masyarakat. Sehingga semua wilayah akan disamaratakan.

Dengan demikian, ujar Muhadjir, akan ada keseragaman secara nasional. Dalam kebijakan libur Natal dan Tahun Baru ini, kata dia, sejumlah kegiatan pun dilarang pelaksanaannya, antara lain perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar.

Sementara itu, untuk ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan, akan menyesuaikan dengan kebijakan PPKM level 3. Selain itu, pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi, terutama di gereja pada saat perayaan Natal, tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal.

Sejauh ini baru ada kesepakatan bahwa aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nantinya akan diseragamkan. Adapun rencananya kebijakan ini mulai diberlakukan per tanggal24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Muhadjir mengatakan, kebijakan tersebut akan diterapkan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru. Sebab, kata dia, Inmedagri merupakan pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan tahun baru.

Inmendagri tersebut akan ditetapkan selambat-lambatnya pada 22 November 2021. Muhadjir mengatakan, kebijakan tersebut akan diterapkan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.