Kabarterkini.biz – Kabar Terkini, Pelajar kelas 5 SD di Purworejo, Jawa Tengah menjadi korban kekerasan seksual oleh dua orang berinisial SW (15) dan RMA (17). Korban awalnya pergi dari rumah selama tiga hari, saat ditemukan, korban lalu bercerita kepada orang tuan mengenai kejadian yang dialamaninya.
“Korban yang notabenenya merupakan pelajar SD kels V sebenarnya mempunyai sedikit keterbelakangan mental dengan umur 16 tahun. Dengan kondisi tersebut pelaku dengan gampang melakukan perbuatannya, “kata Kasar Reskrim Polres Purworeji, Ajun Komisaris Polisi Kholid Mawardi seperti yang dikutip dari Humas Polres Purworejo, Minggu (29/5).
Kepada orang tua, korban mengaku disetubuhi SW sebanyak empat kali, kemudian oleh RMA dua kali. Keluarga lalu melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Purworejo. Dan anggota Satreskrim dengan mudah menangkap para pelaku.
Cara yang digunakan para pelaku merupakan dengan mengancam akan membunuh korban kalau bercerita.
Kedua tersangka dijerat Pasal 76 d jo Pasal 81 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
