Panji Gumilang Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Polisi

Kabar Terkini- Kasus Kiayi Al Zaytun, Panji Gumilang akhirnya diproses lebih lanjut setelah mendapatkan perhatian khsusus dari pemerintah maupun masyarakat khususnya beragama muslim. Panji Gumilang mengelontarkan pernyataan-pernyataan kontroversial yang dianggap bertentangan dengan ajaran Islam di Indonesia. Sehingga dirinya dianggap menistakan agama.

Adapun kabar tersebut baru saja dirilis oleh Bareskrim Polri yang menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama, pemberitahuan bohong, dan ujaran kebencian. Panji ditetapkan tersangka setelah penyidik Bareskrim menggelar pemeriksaan, Selasa (1/8/2023).

Untuk hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan Saudara PG menjadi tersangka,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta, Selasa. Penetapan status hukum ini seakan menjadi ujung dari kontroversi Panji yang dalam beberapa waktu terakhir menjadi sorotan publik.

Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama

Perjalanan panjang penetapan tersangka pada Panji Gumilang menjalani proses panjang serta pro dan kontra dari berbagai pihak termasuk dalam pemerintahan. Lantas seperti apa perjalanan kasus Panji yang membuatnya kini berstatus tersangka? Berikut ulasannya: Nama Panji pertama kali menjadi sorotan ketika Ponpes Al Zaytun yang dipimpinnnya didemo massa yang tergabung dalam Forum Indramayu Menggugat (FIM), Kamis (15/6/2023).

Adapun mereka menuntut agar dugaan aliran sesat di Ponpes Al Zaytun diusut. Aksi massa tersebut berdampak besar. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah turut menyoroti apa yang terjadi di Ponpes Al Zaytun. Bahkan, Gubernur Jawa Barat sampai-sampai membentuk tim investigasi. Tim investigasi diisi oleh unsur pendidik, aparat hukum, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Selain itu, tim investigasi ini bekerja dengan dua arah, yakni wawancara langsung dengan yang bersangkutan dan penggalian data di lapangan. Emil, sapaan Ridwan Kamil menyebut pembentukan tim investigasi ini merupakan langkah pemerintah merespons keresahan masyarakat.

Selain pemerintah daerah, MUI Pusat juga turut melakukan investigasi terhadap polemik Ponpes Al Zaytun. Forum Pembela Pancasila (FAPP) melaporkan Panji Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (23/6/2023). Pelaporan ini terkait dugaan penistaan agama Islam. Ketua Umum (Ketum) DPP FAPP Ihsan Tanjung menduga Panji telah menistakan agama Islam karena memberikan ajaran yang diduga menyimpang di Ponpes Al Zaytun. Panji disangka dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad. Hasil investigasi Pada Sabtu (24/6/2023), Emil menemui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Jakarta. Emil menemui Mahfud untuk melaporkan hasil investigasi terkait kontroversi Ponpes Al Zaytun. Namun demikian, pemerintah menjamin akan “menyelamatkan” nasib ribuan para santri Al Zaytun.