KPK Akhirnya Menetapkan Mantan Dirut Pertamina Sebagai Tersangka Korupsi

Kabar Terkini- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Galaila Karen Kardinah (GKK) atau Karen Agustiawan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan gas alam cair/Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.

Adapun penetapan itu diumumkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (19/9/2023) malam. Dalam perkara baru yang menjeratnya, Karen diduga tidak memenuhi ketentuan dalam pengadaan gas alam cair. Dia secara sepihak melakukan kontrak tanpa melaporkan kepada dewan komisaris perseroan dan pemegang saham, dalam hal ini pemerintah.

Sebelum ditetapkan tersangka pada kali ini, wanita yang menjabat sebagai Dirut Pertamina 2009-2014 ini pernah tersandung kasus korupsi di perusahaan yang sama, Pertamina. Kasus korupsi itu bermula ketika Pertamina, sebagai perusahaan pelat merah, berinvestasi membeli blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada tahun 2009.

Eks Dirut Pertamina Tersangka

Pada awalnya, investasi berjalan. Namun, menurut mantan Deputi Pendanaan dan Manajemen Risiko PT Pertamina kala itu, Evita Maryanti, Blok BMG ditutup setelah Roc Oil Company Ltd Australia memutuskan penghentian produksi minyak mentah. Alasannya, blok ini tidak ekonomis jika diteruskan produksi.

Dalam surat dakwaan, Karen diduga mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di PT Pertamina dan ketentuan atau pedoman investasi lainnya dalam Participating Interest (PI) atas Lapangan atau Blok BMG Australia pada 2009. Ia dinilai menyetujui PI tanpa adanya due diligence serta tanpa adanya analisa risiko yang ditindaklanjuti dengan penandatanganan Sale Purchase Agreement (SPA).

Selain itu, menurut jaksa, penandatanganan itu tanpa persetujuan dari bagian legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina. Dengan demikian, perbuatan Karen dinilai telah memperkaya Roc Oil Company Ltd Australia. Sesuai laporan perhitungan dari Kantor Akuntan Publik Drs Soewarno, perbuatannya telah merugikan negara Rp 568 miliar.

Pada pertengahan 2019, ia divonis 8 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi investasi blok BMG. Akan tetapi, setelah mendekam di penjara selama 1,5 tahun sejak sidang vonis, Karen bebas dari Rumah Tahanan Kejaksaan Agung pada awal 2020. Mahkamah Agung dalam putusan kasasi membebaskan Karen dari segala tuntutan hukum kasus korupsi investasi blok BMG di Australia. Setelah bebas hampir 4 tahun, Karen menyandang status sebagai tersangka lagi.

Kasusnya sama, ia diduga melakukan korupsi saat ia memimpin Pertamina pada tahun 2009-2014. Kali ini, terkait pengadaan gas alam cair/Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021. Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, kasusnya bermula pada 2012.