Kabar Terkini- Permasalahan sengketa lahan di Rempang semakin memanas. Permasalahan antara Pemerintah dengan masyarakat di Pulau Rempang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), masih belum usai. Pasalnya, belum semua masyarakat yang terdampak rencana proyek Rempang Eco-City sepakat untuk direlokasi dari tempat tinggalnya.
Untuk itu, Pemerintah menggelar Rapat Koordinasi Teknis yang dihadiri para menteri dan pimpinan instansi terkait di Batam pada Minggu (17/09/2023). Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, selaku pemimpin rapat mengatakan, proses penanganan masalah di Pulau Rempang harus dilakukan dengan cara yang lembut dan baik.
Tetap kita memberikan penghargaan kepada masyarakat yang memang sudah secara turun-temurun di sana, kita harus lakukan komunikasi dengan baik. Penghargaan yang dimaksud merupakan hal-hal yang ditawarkan Pemerintah untuk masyarakat terdampak rencana proyek Rempang Eco-City.
Janji Pemerintah ke Masyarakat Rempang
Hal itu disampaikan Pemerintah melalui BP Batam dalam tahapan sosialisasi dan pendataan (verifikasi) terhadap warga terdampak yang akan berlangsung hingga 20 September 2023. Sebagaimana dikutip dari laman resmi BP Batam, berikut hal-hal yang dijanjikan Pemerintah bagi masyarakat terdampak rencana proyek Rempang Eco-City.
1. Hunian Sementara.
Masyarakat yang direlokasi akibat proyek Rempang Eco-City akan disediakan hunian sementara. Lokasinya di Rusun BP Batam; Rusun Pemko Batam; Rusun Jamsostek; serta ruko dan rumah. Setiap orang dalam satu keluarga akan mendapatkan biaya hidup Rp 1.200.000 per orang dalam satu KK. Biaya hidup tersebut termasuk biaya air, listrik, dan kebutuhan lainnya.
Selain biaya hidup, masyarakat juga akan mendapatkan biaya sewa sebesar Rp 1.200.000 per bulan. Apabila nantinya masyarakat memilih untuk tinggal ditempat saudara atau diluar hunian sementara yang telah disediakan, uang sewa tetap akan diberikan setiap bulannya. Hunian sementara, biaya hidup, serta biaya sewa itu akan diberikan sampai rumah permanan (hunian tetap) yang akan dibangun Pemerintah telah selesai.
2. Hunian Tetap
Selain menyediakan hunian sementara, BP Batam juga akan membangun hunian tetap berupa rumah type 45 senilai Rp 120 juta dengan luas tanah maksimal 500 m2. Hunian itu, berada di kawasan Dapur 3 Sijantung, Pulau Galang, yang sangat menguntungkan untuk melaut dan menyandarkan kapal. Kampung Pengembangan Nelayan Maritime City akan menjadi kampung percontohan di Indonesia sebagai kampung nelayan modern dan maju.
Karena kampung Pengembangan Nelayan Maritime City itu akan tersedia berbagai fasilitas pendidikan lengkap (SD, SMP hingga SMA), pusat layanan kesehatan, olahraga, dan sosial. Selanjutnya tersedia fasilitas ibadah (masjid dan gereja); fasilitas Tempat Pemakaman Umum yang tertata, dan fasilitas Dermaga untuk kapal-kapal nelayan serta trans hub.
Selain menyediakan hunian, Pemerintah juga akan memberikan sertifikat tanah kepada masyarakat. Bentuknya sertifikat hak milik (SHM). Hal itu diungkapkan Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto usai Rapat Koordinasi Teknis bersama menteri dan pimpinan instansi di Batam, pada Minggu (17/09/2023).