Kabar Terkini- KPK kembali menarik perhatian publik lebih tepatnya kemarahan publik, dimana Ketua umum KPK Firli tengah menjalani pemeriksaan setelah Mantan Mentri Pertanian Syahril ditetapkan sebagai tersangka. Mantan Menteri pertanian yang tersangka korupsi tersebut mengaku sempat mendapatkan pemerasan oleh ketua umum KPK, Fili pada saat pemeriksaan.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong Polda Metro Jaya segera menaikkan status hukum Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjadi tersangka. Adapun Firli diduga memeras eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang beperkara di KPK.
Ia diduga bertemu Syahrul di sebuah rumah di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Belakangan, Polda Metro Jaya menyebut rumah yang diklaim digunakan Firli untuk beristirahat tersebut disewa oleh Ketua Harian Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Alex Tirta senilai Rp 650 juta per tahun.
Ketum KPK Firli Diselidiki
Mengingat bukti semakin menguat, ICW mendesak Polda Metro Jaya segera menaikkan status Firli dari saksi menjadi tersangka. Tidak hanya itu, kata Kurnia, Polda Metro Jaya bisa menangkap Firli untuk mempercepat proses hukum dan demi kepastian hukum. Polda Metro Jaya dapat melakukan penangkapan dan penahanan kepada Firli.
ICW menyoroti penyewaan rumah Rp 650 juta per tahun yang dimanfaatkan oleh Firli sebagai tempat istirahat berpotensi menjadi tiga tindak pidana korupsi, yakni gratifikasi, suap, dan pemerasan.Pemberian fasilitas itu menjadi gratifikasi jika tidak terdapat meeting of mind atau kesepakatan dari Firli dan pihak penyewa.
Sebagai penyelenggara negara, Firli dilarang menerima pemberian dalam bentuk uang ataupun fasilitas. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Namun, jika terdapat kesepakatan antara Firli dengan Alex Tirta selaku penyewa rumah, misal terkait dugaan penanganan kasus korupsi di KPK maka purnawirawan jenderal polisi itu bisa dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b UU Tipikor terkait suap.
Selanjutnya, jika dalam pemberian fasilitas itu terdapat unsur paksaan dari Firli kepada Alex Trita maka ia bisa dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor. Adapun ancaman hukuman delik gratifikasi, suap, dan pemerasan dalam jabatan sama, yakni pidana seumur hidup. Menurut Kurnia, jika Firli pada akhirnya ditetapkan sebagai tersangka karena salah satu dari tiga korupsi itu maka masyarakat akan menyaksikan sejarah.
Sebelumnya, Firli diduga memeras eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Pihak Syahrul kemudian melaporkan dugaan pemerasan itu ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023. Setelah diselidiki, perkara itu naik ke tahap penyidikan pada 6 Oktober lalu. Polisi kemudian memanggil Firli untuk diperiksa sebagai saksi pada 24 Oktober. Dua hari berikutnya, mereka menggeledah rumah Firli di Villa Galaxy, Bekasi, Jawa Barat dan Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Rumah di Kertanegara itu menjadi sorotan lantaran tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Firli membantah bertemu Syahrul di rumah itu. Firli mengaku hanya menggunakan rumah itu untuk istirahat ketika sedang ada giat di Jakarta. Namun, Syahrul justru membenarkan bertemu Firli di rumah tersebut. Belakangan, Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa rumah itu disewa Ketua Harian PBSI Alex Tirta dari seseorang berinisial E dengan nilai Rp 650 juta.