Kapolri; Jika Ada yang Demo Lagi, Berarti Agendanya Bukan Soal Ahok

Kapolri: Jika Ada yang Demo Lagi, Berarti Agendanya Bukan Soal Ahok

Kabar Terkini – Kepala Kepolisian RI Jenderal (Pol) Tito Karnavian meminta masyarakat tidak untuk lakukan tindakan unjuk rasa lantaran masalah dugaan penistaan agama yang menjerat Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tengah ditangani kepolisian.

“Lantaran ini telah masuk ranah hukum, saya minta semua pihak konsisten. Bila isunya memanglah permasalahan dugaan penistaan agama, jadi mudah saja kita ikuti proses hukumnya,” tutur Tito di Mapolda Metro Jaya, Rabu (16/11/2016).

Tito mengemukakan, polisi sudah mengambil keputusan Ahok sebagai tersangka.

Sekarang ini, penyelidik tengah berupaya secepatnya menyelesaikan berkas perkara Ahok untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

Dengan demikian, masalah ini dapat segera disidangkan. Nantinya, masyarakat dapat melihat secara langsung proses persidangan.

Untuk itu, Tito menilainya masyarakat tak perlu lagi turun ke jalan serta lakukan tindakan unjuk rasa besar-besaran seperti pada 4 November 2016.

“Jadi, bila ada yang ingin turun ke jalan lagi, untuk apa? Jawabannya mudah, bila ada yang ngajak turun ke jalan lagi, terlebih membuat keresahan serta keributan, cuma satu saja jawabannya, agendanya bukanlah masalah Ahok. Agendanya merupakan inkonstitusional serta kita mesti melawan itu lantaran negara ada langkah-langkah inkonstitusional,” papar Tito.

Tetapi, saat di tanya lebih jauh masalah agenda inkonstitusional yang dimaksudnya ini, Tito menyampaikan kalau publik dapat menilainya sendiri.

“Tembakannya bukan ke Pak Ahok. Demonya ini kalian lihat sendiri. Bila itu berlangsung, masyarakat dapat menilainya sendiri lantaran masyarakat kita saat ini sudah pada pintar dan masyarakat yang tidak mudah di pengaruhi,” tutur dia.

Penetapan tersangka dikerjakan sesudah gelar perkara terbuka terbatas di Ruangan Rapat Paling utama Mabes Polri, Selasa (15/11/2016).

Dalam gelar perkara itu, tim penyelidik dari Bareskrim Mabes Polri menuturkan hasil penyelidikan serta bukti-bukti yang dimiliki berbentuk keterangan saksi, ahli, dan video.

Lalu, pihak kepolisian, pelapor, serta terlapor di beri kesempatan untuk mengemukakan pendapatnya.

Dari hasil gelar perkara, polisi mengambil keputusan untuk meneruskan penyelidikan masalah Ahok ke tingkat penyidikan.