Kabar terkini- Meskipun anda belum merencanakan perjalanan darat maupun udara, namun sebaiknya Anda mulai memiliki aplikasi yang bernama Pedulilindungi.
Hal tersebut disahkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang mengumumkan aplikasi PeduliLindungi mulai dipakai sebagai syarat perjalanan di seluruh moda transportasi secara serentak.
Kebijakan ini diterapkan guna menekan penyebaran Covid-19, khususnya di Indonesia. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan penggunaan PeduliLindungi akan disyaratkan untuk perjalanan moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api.
Aplikasi Pedulilindungi, Wajib?
Selain e-hac yang biasanya mencatat riwayat perjalanan seseorang di Indonesia, Aplikasi PeduliLindungi juga hadir untuk memberikan informasi terkini mengenai perkembangan covid-19 di wilayah anda berada.
Selain itu, aplikasi ini juga menyimpan sertifikat vaksinasi pertama maupun kedua. Dengan adanya fitur tersebut tentunya dapat mempermudah siapapun yang membutuhkan bukti vaksinasi.
Simpul-simpul transportasi seperti terminal, stasiun, pelabuhan dan bandara menjadi bagian dari filter untuk melakukan pencegahan penyebaran covid-19. Untuk itu, melalui penerapan aplikasi PeduliLindungi ini, diharapkan bisa mengelola mobilitas di tengah pandemi dengan baik.
Para Direktur Jenderal di lingkungan Kemenhub juga diinstruksikan untuk menyusun aturan agar segera bisa dilaksanakan oleh para penyelenggara sarana dan prasarana transportasi.
Selain itu, seluruh operator atau penyelenggara sarana dan prasarana transportasi baik kelolaan pemerintah, BUMN, maupun swasta untuk mempersiapkan diri.
Pada awal penerapan aplikasi ini, saya minta para petugas yang berada di simpul-simpul transportasi, agar membantu masyarakat pengguna jasa transportasi yang masih belum mengetahui adanya aturan ini.
Pada sektor transportasi udara, penerapan aplikasi PeduliLindungi sudah dimulai lebih dahulu pada Juli 2021 di beberapa bandara. Sejalan dengan itu, Kemenhub telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 62 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Adapun cara untuk memiliki aplikasi tersebut sangatlah mudah dan bebas biaya. Namun anda mendaftar dengan memasukkan data diri dan nomor kartu keluarga/nomor KTP.
Untuk memiliki kartu vaksinasi, anda hanya perlu mengunduh dan kemudian bisa mencetak sesuai dengan keinginan hati dan keperluan.
