Kabar Artis – Pengadilan Negeri Jakarta Utara, memvonis pedangdut Saipul Jamil 3 tahun penjara lantaran dapat dibuktikan bersalah dalam masalah pencabulan pada remaja laki-laki yang masih dibawah umur berinisial DS. Ipul dinyatakan bersalah lantaran melanggar Pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul pada anak-anak.
“Menjatuhkan hukuman pidana selama 3 tahun penjara, dikurangi saat tahanan serta membayar denda sebesar Rp 5. 000,” kata Hakim Ketua Ifa Sudewi di ruangan sidang Cakra, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara, Selasa (14/6).
Hakim Ifa dalam amar putusannya menyebutkan terdakwa dapat dibuktikan bersalah lantaran bertindak cabul karena pada anak dibawah umur dan dilakukan sesama jenis.
Tidak cuma itu dalam amar putusannya, hakim juga menyebutkan Saiful Jamil tetaplah dalam tahanan. Sementara barang bukti berbentuk seprai, kaos, serta tiga celana punya DS di rampas untuk dimusnahkan.
Mengenai beberapa hal yang memberatkan hakim memberi putusan di antaranya lantaran perbuatan cabul itu dilakukan oleh terdakwa yang telah dewasa pada korban yang masih dibawah umur. Terutama Ipul adalah publik figur
“Hal yang memberatkan yakni Membuat korban trauma, lantaran korban belum dewasa serta perbuatan tak layak dilakukan oleh publik figur. Sementara hal yang meringankan yaitu terdakwa berlaku baik di persidangan serta saksi korban memaafkan terdakwa,” tutup hakim Ifa.
