Setelah Mangkir Dari Panggilan Pertama KPK, Cak Imin Kembali Dipanggil Untuk Jadi Saksi

Kabar Terkini- Nama Cak Imin kian ramai diperbincangkan di media sosial setelah deklarasi Anis yang menobatkan Cak Imin sebagai pendamping resminya pada pemilihan calon presiden dan wakil presiden tahun 2024. Beberapa isu tentang Cak Imin seperti kudeta yang dilakukannya pada Gusdur. Seain itu, KPK juga baru-baru ini memnaggil Cak Imin sebagai saks terhadap kasus perlindungan TKI.

Adapun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin pada Kamis (7/9/2023) atau besok. Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Cak Imin akan diperiksa sebagai saksi dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi sistem perlindungan atau proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun 2012.

Cak Imin Dipanggil Oleh KPK

Selain itu, Tim Penyidik telah melakukan komunikasi untuk penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar sebagai Saksi dalam perkara dugaan TPK di Kemenaker. Pemeriksaan sebagai saksi akan dilakukan pada Kamis, 7 September,” ujar Ali dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (6/9/2023).

Ali menjelaskan, bahwa penjadwalan ulang terhadap pemeriksaan Cak Imin tersebut sebagaimana penundaan yang dimohonkan sebelumnya. Pada Selasa (5/9/2023), Cak Imin telah menyampaikan konfirmasi ketidakhadirannya dalam pemanggilan KPK. Penjadwalan ulang untuk hadir pada Kamis besok tentu merupakan waktu yang lebih efektif, agar kedua pihak, baik tim penyidik maupun saksi dapat mengagendakan proses pemeriksaan tersebut.

Dalam pemeriksaan nanti, penyidik tentunya akan menggali informasi dan pengetahuan Saksi terhadap duduk perkara dugaan TPK dimaksud. Sehingga akan membuat terang konstruksi perkaranya. Ali menambahkan, perkara dugaan korupsi perlindungan TKI di Kemenaker pada 2012 itu bermula dari pengaduan masyarakat.

Sehingga KPK mengajak masyarakat untuk terus mengikuti proses penegakan hukum yang dilakukan lembaga antirasuah itu. Perkara yang dimaksud yakni dugaan korupsi pengadaan sistem perlindungan atau proteksi TKI dengan nilai kontrak lebih dari Rp 20 miliar.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, salah satu tersangka dalam kasus korupsi itu berinisial RU yang pada 2012 menjabat sebagai salah satu direktur jenderal (dirjen). Terkait di Kemenakertrans, di Kemenakertrans itu tempusnya tahun 2012.