Rano Karno Membantah Pernyataan KPK Soal Terima Dana Rp 300 Juta dari Atut

Rano Karno Membantah Pernyataan KPK Soal Terima Dana Rp 300 Juta dari Atut

Kabar Terkini – Gubernur Banten Rano Karno membantah keras telah menerima uang sebesar Rp 300 juta untuk kasus alat kesehatan. Aliran uang tersebut diutarakan dalam dakwaan mantan Gubernur Banten, Ratu Atut untuk kasus Alkes tahun anggaran 2012. Rano Karno dalam rilis pesan WhatsApp hari Rabu (08/03/2017) menegaskan pada kesempatan ini saya membantah informasi itu. Informasi tersebut tidak benar dan merupakan pendapat yang tidak berpijak pada kenyataan sebenarnya.

Rano menyebutkan informasi itu fitnah dan dinilai penuh intrik politik yang ditunjukkan untuk membunuh karakter. Apalagi, beberapa waktu lalu dia mengikuti pilgub Banten dan bersaing dengan Andika Hazrumy yang merupakan putra sulung Ratu Atut Chosiyah. Saya sangat menghargai dan tidak dapat melarang seseorang saksi berpendapat atau memberikan kesaksian pada penyidik atau di ruang-ruang sidang. Terlepas apakah informasi tersebut diberikan berdasarkan sebuah kebohongan atau fitnah.

Menurut Rano, dia sendiri percaya aparat hukum mempunyai cara untuk membuktikan pendapat saksi. Dia juga mengungkapkan kalau KPK mempunyai instrumen membuktikan setiap informasi yang disampaikan narasumber. Ke depannya, Rano sendiri mengaku siap bekerjasama membuka kebenaran dan menjadi saksi dalam sidang perkara kasus alat kesehatan Banten di Pengadilan Tipikor. Tidak ada keraguan, saya selalu siap jika KPK membutuhkan.

Pada dakwaan kasus alat kesehatan Banten yang menjerat nama Ratu Atut Chosiyah bersama Tubagus Chairi Wardana atau Wawan, dia didakwa memperkaya diri senilai Rp 3,8 miliar dan untuk Wawan senilai Rp 50 miliar. Selain itu juga terdapat beberapa nama yang menerima uang dari hasil korupsi Atut tersebut. Diantaranya Yuni Astuti yang menerima Rp 23,3 miliar, Djadja Buddy Suhardja Rp 590 juta, Ajat Drajat Rp 345 juta. Bahkan Rano Karno juga disebut menerima Rp 300 juta, Yogi Adi Prabowo Rp 76,5 juta, Tatan Supardi Rp 63 juta, Abdul Rohman Rp 60 juta, dan Ferga Andriyana Rp 50 juta.