Polda Jatim Membongkar Praktik Prostitusi Yang Melibatkan Anak Di Bawah Umur

Polda Jatim Membongkar Praktik Prostitusi Yang Melibatkan Anak Di Bawah Umur

Kabar Terkini – Petugas Ditreskrimum Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur membongkar praktik prostitusi yang melibatkan anak dibawah umur di Prigen, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

“Polisi mengamankan sembilan korban dengan empat di antaranya adalah anak dibawah umur yang diperkerjakan sebagai PSK,” tutur Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol RP Argo Yuwono di Surabaya, Selasa (26/4/2016).

Diluar itu, Subdit Renata Ditreskrimum Polda Jatim juga mengambil keputusan dua orang sebagai tersangka, yaitu D dengan kata lain Fd (36), warga Pasuruan sebagai mucikari.

FD juga adalah seorang kasir di Wisma Artomoro. Selanjutnya penangkapan pada H alias Hrs (36) dikarenakan ia adalah yang memiliki wisma itu.

“Penggerebekan prostitusi yang memperdagangkan anak dibawah umur sebagai PSK di Wisma Artomoro, Tretes, Pasuruan, Jatim, itu dilaksanakan pada Kamis 21 April 2016,” ucap Argo.

Ia menambahkan, kasus itu terbongkar sesudah pihaknya terima info dari orang-orang mengenai praktek dugaan tindak pidana perdagangan orang di wisma itu.

“Sesudah diselidiki, nyatanya benar, ada pemandu lagu yang dipekerjakan sebagai PSK. Ada empat anak yang usianya pada 16 hingga 17 tahun,” ucap Argo.

Polisi membawa sembilan PSK dengan empat anak di bawah umur dan dua orang tersangka. Dua orang saksi, B serta S adalah warga Pasuruan yang bertindak sebagai pengantar PSK pada tamu wisma.

“Untuk korban (PSK), termasuk juga yang masih dibawah umur, telah dipulangkan ke orangtuanya dengan bekerjasama dengan Polda Jateng serta polres setempat. Dua korban yang lain dipulangkan ke Pasuruan serta Sidoarjo,” ucapnya.