Kabar terkini- Untuk merespon peningkatan kasus covid-19 yang secara drastis terjadi di Indonesia, pemerintah telah resmi mentapkan kebijakan PPKM darurat untuk wilayah Jawa-Bali, yang terhitung sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Adapun penerapanĀ pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat tersebut dilakukan demi menekan laju penularan Covid-19 yang sudah semakin mengganas, apalagi dengan adanya varian varu virus corona (Alpha, Beta, Delta dan Kappa) yang diyakini lebih menular dan menimbulkan gejala berat pada pengidapnya.
Meskipun dalam penerapan PPKM, wilayah Jawa-Bali masih dibuka dengan memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah. Syarat-syarat tersebut tentunya bertujuan untuk membatasi mobilitas masyarakat agar tetap di rumah saja.
Syarat MAsuk Jabodetabek Saat PPKM
Wilayah Jabodetabek merupakan wilayah dengan kasus varian baru covid-19 tertinggi di Indonesia. Wisma atle dan beberapa rumah sakit kabarnya juga sudah mulai penuh untuk menampung para pasien baru. Sehingga diperlukan keseriusan pemerintah dan masyarakat untuk tidak berkerumun.
Salah satu upaya membatasi mobilitas warga adalah dengan menerapkan aturan yang lebih ketat, seperti membuat pos penyekatan di pintu masuk sebuah daerah ataupun wilayah aglomerasi, termasuk Jabodetabek. Pos penyekatan ini tidak benar-benar menutup pintu masuk ke suatu wilayah, hanya saja diterapkan sejumlah peraturan bagi masyarakat yang memiliki keperluan untuk masuk ke wilayah tersebut.
Adapun syarat untuk bisa memasuki wilayah Jabodetabek selama PPKM darurat, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan nomor 43 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19, adalah sebagai beriku:
1. Pemerintah telah memfasilitasi vaksin secara gratis untuk masyarakat Indonesia. Sehingga, bukti atau sertifikat vaksin tersebut dijadikan sebagai syarat utama untuk memasuki wilayah Jabodetabek. Bagi yang menggunakan transportasi darat wajib menunjuukan bukti vaksinasi.
2. Syarat yang kedua adalah menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 Pelaku perjalanan wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 yang diambil melalui tes RT-PCR (tes swab) dan tes antigen. Sampel tes swab maksimal diambil dalam kurun waktu 2×24 sebelum keberangkatan.
3. Sementara itu, bagi para pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan negatif Covid-19. Namun, pengemudi baik pembantu pengemudi diwajibkan untuk melakukan vaksinasi.
4. Yang terakhir adalah pembatasan kapasitas angkut Baik kendaraan bermotor umum ataupun pribadi wajib mengurangi kapasitasnya hingga 50 persen. Surat Edaran Kementerian Perhubungan ini mulai berlaku efektif pada 5-20 Juli 2021, dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan maupun situasi di Indonesia.
