Kabar Terkini – Tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mempertanyakan daftar saksi yang akan dihadirkan jaksa penuntut umum. Pengacara Ahok minta supaya jaksa lebih dulu menghadirkan saksi pelapor yang ngaku menjadi korban atas pernyataan Ahok yang diduga menistakan agama. Pengacara Ahok, Trimoelja D Soerjadi dalam sidang di Auditorium Kementan, Jln RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (24/01/2017) mengatakan dari kelima saksi korban, harus dimulai dari awal penyelidikan, penuntutan dan sidang hari ini. Kami mempercayai majelis bisa melindungi hak asasi terdakwa. Saksi korban harus diperiksa dulu.
Permintaan yang sama akan disampaikan pengacara Ahok yang lain, Sirra Prayuna dalam persidangan. Sirra menyebutkan para pelapor Ahok harus memberikan keterangan di persidangan. Bukan cuma sebuah laporan.
Oleh sebab itu, Sirra meminta kepada jaksa melalui majelis hukum lebih dulu menghadirkan saksi pelapor sebagai korban dengan dugaan pernyataan penistaan agama Ahok untuk didengarkan keterangannya. Kami memohon yang mulia untuk pertimbangkan didahulukan.
Sementara itu, jaksa penuntut umum Ali Mukartono menyatakan pihaknya telah memanggil saksi pelapor untuk memberikan keterangan di persidangan. Menurutnya tidak ada saksi pelapor, adanya saksi. Memang di Pasal 160 b saksi pelapor, tetapi tidak semua individu memiliki tindak pidana korban.
Terdapat lima orang saksi yang akan dipanggil jaksa hari ini yaitu :
1. Lurah Pulau Panggang, Yuli Hardi, Kepulauan Seribu.
2. Kameraman di Dinas Komunikasi, Informasi dan Kehumasan, Nurkholis Majid.
3. Ibnu Baskoro.
4. Muhammad Asroi Saputra.
5. Iman Sudirman.
Ahok yang dituduh melakukan penistaan agama karena menyebutkan dan mengaitkan surat Al Maidah 51 dengan Pilkada DKI. Penyebutan surat Al Maidah 51 ketika bertemu dengan warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu tanggal 27 September 2016.
