Pemerintah Singapura Izinkan Penerbangan Dari Indonesia Transit di Bandara Changi

Kabar terkini- Singapura merupakan negara yang sangat serius dalam menangani wabah mematikan virus Corona. Sehingga salah satu kebijakan nya adalah melarang semua penerbangan dari negara high risk masuk ke wilayah negara nya.

WHO telah menetapkan beberapa negara dengan kasus covid-19 yang tinggi serta penanganan nya yang belum efektif sebagai negara dalam golongan high risk. Indonesia merupakan salah satu dari negara tersebut.

Untuk itu, beberapa bulan terakhir ini, semua penerbangan yang memiliki riwayat perjalanan dari Indonesia tidak diizinkan untuk masuk bandara Changi Singapura. Kebijakan tersebut tentunya sangat berdampak bagi masyarakat Indonesia yang ingin bepergian ke Luar negeri.

Changi Terbuka Untuk Indonesia?

Setelah angka kasus covid-19 mulai menurun di tanah air, kabar baik datang dari pemerintah Singapura yang hendak Menerima wisatawan dari Indonesia mulai 22 September 2021 pukul 23.59 waktu setempat, sejalan dengan pelonggaran sejumlah ketentuan perjalanan di negara tersebut.

Kebijakan tersebut juga dikonfirmasi oleh Kementerian Kesehatan Singapura yang mengizinkan wisatawan yang memiliki riwayat perjalanan ke Indonesia dalam kurun waktu 21 hari terakhir diizinkan untuk transit di Singapura.

Meskipun demikian, wisatawan dari Indonesia yang masuk ke Singapura wajib menjalani tes PCR setibanya di negara tersebut dan akan masuk dalam kategori iv.

Berikut merupakan berbagai informasi tentang persyaratan wisatawan dengan kategori iv, Pertama adalah harus menjalani tes PCR dalam 48 jam sebelum ketibaan di fasilitas medis atau laboratorium atau klinik yang berakreditasi internasional.

Kedua, membawa dokumen hasil tes PCR dalam bahasa Inggris (atau memiliki terjemahan bahasa Inggris). Dokumen tersebut harus berisi hasil serta tanggal tes, nama wisatawan, dan tanggal lahir atau nomor paspor yang digunakan untuk ke Singapura.

Tak hanya itu, anda juga harus menjalani tes PCR setibanya di Singapura dan bagi anda yang ingin berwisata ke Singapura harus menjalani karantina (Stay At Home NoticeĀ atau SHN) selama 14 hari di tempat yang telah ditentukan.

Sementara bagi yang hanya transit tidak perlu dikarantina, namun tidak diizinkan berada di kawasan Changi lebih lama dari waktu yang telah ditetapkan.

Kebijakan baru ini secara otomatis menghasilkan aturan sebelumnya yang melarang seluruh wisatawan yang memiliki riwayat perjalanan ke Indonesia dalam 21 hari terakhir untuk transit di Singapura.