Bali Mulai Buka Tempat Wisata Dengan Aturan Ketat

Kabar terkini- Bali sangat identik dengan tempat wisata baik untuk turis lokal maupun asing. Karena keindahan nya yang tak tertandingi, pulau Bali juga dikenal dengan pulau Dewata.

Selama masa pandemi, Indonesia telah menutup beberapa tempat-tempat wisata termasuk beberapa tempat di Bali. Akibatnya, banyak turis membatalkan rencananya untuk berlibur ke Bali.

Setelah berjuang sekitar dua tahun, kini Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Putu Astawa mengatakan bahwa saat ini beberapa tempat wisata sudah dibuka kembali melalui tahap uji coba.

Bali Akan Buka Wisata

Meskipun akan dibuka, namun pihak pemerintah setempat mengatakan bahwa tempat wisata dibuka dengan status uji coba, dan pembatasan jumlah pengunjung 50 persen.

Sama seperti arahan pemerintah, syarat untuk memasuki wilayah dengan protokol kesehatan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Lebih lanjut, Putu menuturkan bahwa selama tahap uji coba, tidak semua tempat wisata dibuka melainkan hanya yang masuk kategori wisata luar ruangan atau wisata alam.

Berikut merupakan beberapa tempat wisata yang sudah dibuka dalam tahap uji coba adalah pantai Kuta, pantai Uluwatu dan Bali Bird Park.

Tak hanya sampai di sana, kebijakan ganjil genap pun akan tetap diberlakukan guna memastikan pembatasan mobilitas masyarakat. Kasat Lantas Polresta Denpasar Kompol Ni Putu Utariani mengatakan, pihaknya akan menerapkan aturan ganjil genap pada akses menuju daerah tujuan wisata dari wilayah Sanur hingga Kuta.

Sementara untuk aturan kendaraan roda empat dan roda dua ini akan diberlakukan mulai 25 September 2021 dan berlaku pada Sabtu, Minggu, hari libur nasional, dan hari libur fakultatif.

Pada saat periode ganjil genap, hanya kendaraan dengan angka terakhir pada tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) ganjil dan/atau genap yang boleh melintas.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali IGW Samsi Gunarta mengatakan, penerapan sistem ganjil genap dilakukan untuk mengantisipasi gelombang wisatawan yang justru dapat menciptakan kluster baru.

Tujuan lainnya dari pengaturan ini adalah mengendalikan dan mengatur fluktuasi kunjungan ke daerah tujuan wisata, memastikan terjadinya pelonggaran secara bertahap, sehingga kerumunan dapat dihindarkan.

Untuk waktu penerapan nya akan diberlakukan dalam dua tahap, yang pertama adalah pada pagi dan sore hari yakni pukul 06.30-09.30 WITA dan pukul 15.00-18.00 WITA