Memasuki Tahun baru 2023, ini syarat perjalanan domestik terbaru

Artikel terkini- Pemerintah telah menetapkan beberapa syarat yang harus dipatuhi penumpang pesawat selama melakukan perjalanan dalam negeri pada saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19 yang ditetapkan pada 25 Agustus lalu.

Syarat untuk penumpang pesawat dalam negeri juga dimuat dalam Buku Final Siap Nataru yang dipublikasikan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pada awal Desember ini.

Kementerian Perhubungan turut mengeluarkan aturan penerbangan dalam negeri lewat SE Nomor 82 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19

Syarat naik pesawat saat libur Natal dan Tahun Baru 2023

Sebelum penumpang melakukan perjalanan dengan pesawat selama liburan Nataru tahun ini

Setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan di dalam negeri PPDN wajib memenuhi persyaratan perjalanan sebagai berikut:

  1. PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster)
  2. PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua
  3. PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua
  4. PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi
  5. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19
  6. Bagi PPDN yang memenuhi syarat-syarat tersebut, mereka tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat
  7. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Selain itu, penumpang yang melakukan penerbangan dalam negeri diwajibkan mematuhi protokol kesehatan (prokes) sebagai berikut:

Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker,
Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.

Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan
Dihimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang penerbangan.