Kabar Terkini- Hasil quick count atau penghitungan cepat Pilkada Jakarta 2024 diperkirakan akan mulai dirilis pada Rabu, 27 November 2024, setelah pemungutan suara selesai, sekitar pukul 15.00 WIB. Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 yang mengatur batas waktu pengumuman hasil penghitungan cepat oleh lembaga survei.
Menurut PKPU, hasil penghitungan cepat hanya dapat diumumkan paling cepat dua jam setelah pemungutan suara berakhir di wilayah Indonesia bagian barat. Untuk Pilkada Jakarta 2024, pengumuman hasil quick count ini diharapkan akan memberikan gambaran awal mengenai hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Pengumuman Hasil Quick Count
Adapun pengaturan tentang pengumuman hasil quick count ini tertulis jelas dalam Pasal 19 Ayat 3 PKPU Nomor 9 Tahun 2022. Pasal tersebut menyatakan bahwa pengumuman hasil penghitungan cepat hanya boleh dilakukan setelah dua jam dari berakhirnya waktu pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.
Ketentuan ini dibuat untuk menjaga akurasi dan kredibilitas hasil quick count serta mencegah adanya pengaruh terhadap proses pemungutan suara yang masih berlangsung di daerah lain. Lembaga survei yang melakukan penghitungan cepat wajib mengikuti ketentuan yang sudah diatur, dan pengumuman hasil survei harus dilaksanakan secara transparan dan akurat.
Selain itu, dalam ayat pertama dari pasal tersebut juga dijelaskan bahwa lembaga survei yang melakukan quick count wajib mengumumkan hasilnya secara langsung kepada publik. Hasil quick count ini biasanya diperoleh dengan metode pengumpulan data dari sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang telah dipilih secara acak. Metode ini memungkinkan lembaga survei untuk memperkirakan hasil pemilu dengan margin of error yang sangat kecil.
Beberapa lembaga survei yang akan menyajikan hasil quick count Pilkada Jakarta 2024 antara lain Litbang Kompas, Lembaga Survei Indonesia (LSI), Charta Politika, dan Indikator. Setiap lembaga ini memiliki metode dan teknik penghitungan yang telah teruji, serta memiliki kepercayaan publik yang tinggi.
Pengumuman hasil quick count dari lembaga-lembaga tersebut dapat diakses oleh masyarakat melalui berbagai saluran media, termasuk situs web resmi, media sosial, dan stasiun televisi yang turut bekerja sama dalam menyiarkan hasil survei. Hasil dari masing-masing lembaga survei ini akan memberikan gambaran awal mengenai tren suara yang diperoleh oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta.
Selain pengaturan waktu untuk pengumuman hasil quick count, PKPU juga mengatur bahwa hasil survei dan penghitungan cepat tidak boleh diumumkan selama masa tenang. Masa tenang dimulai beberapa hari sebelum hari pemungutan suara, yang dimaksudkan untuk memberikan waktu kepada pemilih agar dapat memilih dengan bijak tanpa adanya tekanan atau pengaruh dari hasil survei.
Terakhir masyarakat yang penasaran dengan hasil Pilkada Jakarta 2024 dapat mengikuti perkembangan hasil quick count secara langsung setelah pukul 15.00 WIB. Hasil sementara ini akan memberikan gambaran tentang bagaimana perolehan suara masing-masing pasangan calon di Jakarta, meskipun hasil resmi masih harus menunggu proses rekapitulasi suara di tingkat pusat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).