Kabar Terkini – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan masa penahanan kepada Fahmi Darmawansyah, tersangka kasus pemberian suap terhadap Eko Susilo Hadi, deputi informasi hukum dan kerjasama Bakamla. Masa penahanannya diperpanjang selama 40 hari ke depan. Perpanjangan masa tahanan FD yang terungkap memberikan suap proyek di Bakamla atas operasi tangkap tangan di akhir tahun 2016. Masa perpanjangan berlaku mulai 13 Januari sampai 20 Januari.
Seperti yang diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap empat orang dan uang senilai dua miliar dalam operasi tangkap tangan yang melibatkan pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla). Uang itu terkait suap dalam proyek pengadaan alat monitoring satelit di Bakamla untuk APBN-P 2016. Tiga tersangka merupakan pegawai swasta yang bekerja di PT Melati Technofo Indonesia (MTI), Hardy Stefanus dan M Adami Okta, beserta Direktur PT MTI, Fahmi Dharmawansyah. Deputi informasi, Hukum, dan Kerjasama Bakamla, Edi Susilo Hadi juga ditetapkan sebagai tersangka kasus terebut.
Dalam penyelidikan kasus ini, penyidik KPK bekerjasama dengan POM TNI untuk mengusut dugaan keterlibatan oknum perwira TNI dalam dugaan suap proyek pengadaan di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Kerjasama antara KPK dan POM TNI tersebut dapat dilihat ketika pemeriksaan Fahmi Darmawansyah, bos PT Melati Technofo Indonesia (MTI) yang sekarang ini berstatus tersangka. Untuk pemeriksaan yang berlangsung sekitar lima jam, suami artis Inneke Koesherawati ini ditanyain sejumlah pertanyaan.
Sejumlah pertanyaan diantaranya mengenai Direktur Data dan Informasi Bakamla, Laksamana Pertama TNI Bambang Udoyo. Fahmi mengakui, tidak mengenali sosok Bambang yang menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk proyek pengadaan satelit monitor di Bakamla.
