Komisi IX DPR Dukung Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan untuk Masyarakat Rentan

Kabar Terkini- Wacana pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta dari kalangan kurang mampu mendapat dukungan dari Komisi IX DPR RI. Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk keberpihakan negara terhadap masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi dalam mengakses layanan kesehatan.

Dalam rapat dengar pendapat antara Komisi IX DPR, BPJS Kesehatan, dan Kementerian Kesehatan, disampaikan bahwa banyak peserta BPJS Kesehatan yang menunggak berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi setengah mampu hingga tidak mampu.

Irma menilai, jika pemerintah tidak segera mengambil langkah untuk menghapus tunggakan tersebut, maka akses layanan kesehatan bagi kelompok ini akan semakin sulit terwujud. Komisi IX menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap kondisi ekonomi peserta BPJS yang memiliki tunggakan.

Pemutihan BPJS Kesehatan

Mereka yang tergolong mampu diminta tetap bertanggung jawab membayar iuran yang tertunggak. Namun, bagi peserta yang secara ekonomi terbukti tidak mampu, pemutihan dianggap sebagai solusi realistis agar mereka kembali aktif sebagai peserta BPJS dan dapat menikmati layanan kesehatan secara layak.

Irma menegaskan bahwa semangat dari usulan ini berangkat dari amanah konstitusi, di mana negara bertanggung jawab terhadap pemenuhan hak dasar kesehatan seluruh warga negara. Ia juga menyebut bahwa selama ini penunggak iuran dari kalangan tidak mampu tidak menunjukkan kemampuan untuk melunasi kewajibannya.

Sehingga pemutihan menjadi satu-satunya jalan keluar yang dinilai adil dan manusiawi. Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, juga menyatakan dukungannya terhadap rencana penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan.

Ia menyebut langkah ini sebagai wujud kehadiran nyata negara dalam menjamin perlindungan kesehatan bagi rakyat. Muhaimin menambahkan bahwa upaya ini sedang dalam proses dan ditargetkan dapat direalisasikan pada November 2025.

Pemerintah akan menanggung seluruh tunggakan peserta yang memenuhi kriteria, sehingga mereka bisa kembali memulai pembayaran iuran dari awal tanpa terbebani utang masa lalu. Dengan langkah ini, pemerintah berharap partisipasi masyarakat dalam program jaminan kesehatan nasional dapat meningkat, sekaligus memastikan bahwa kelompok rentan tidak terabaikan dalam sistem pelayanan kesehatan.