Kasus KTP Ilegal Warga Suriah dan Ukraina Melibatkan Kepala Dusun

bar terkini- Baru-baru ini fenomena warga negara asing di Bali tengah menjadi sorotan media dengan berbagai aksi ilegal yang kerap menarik perhatian masyarakat lokal. Saytangnya hal tersebut sering kali merugikan. Selain semabarangan mengendarai motor dan bekerja secara ilegal, kini ada kasus pemalsual KTP di Bali.

Adapun kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menetapkan lima orang tersangka dalam kasus suap penerbitan kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), dan akta lahir untuk warga negara Suriah berinisial MNZ (31) dan KR (37), warga negara Ukraina. Para tersangka itu terdiri dari IWS, selaku Kepala Dusun Sekar Kagin, Denpasar Selatan; dan IKS selaku pegawai honorer di Kantor Kecamatan Denpasar Utara diduga sebagai penerima suap.

Kemudian, seorang perempuan WNI berinisial NKM, bersama WN Suriah, MNZ, dan WN Ukraina KR, diduga sebagai pemberi suap. Kepala Kejari Denpasar Rudy Hartono mengatakan, penetapan tersangka ini merupakan hasil penyelidikan.

5 Orang Tersangka dan Kepala Dusun

Adapun hasil penyidikan yang diperkuat dengan ekspose perkara dan dengan telah ditemukannya bukti permulaan yang cukup, maka pada hari ini tim penyidik Kejari Denpasar telah menetapkan lima tersangka, yaitu WN Suriah berinisial MNZ, WN Ukraina berinisial KR, kemudian IWS, IKS, dan NKM.

Selain itu, Rudy mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari penangkapan terhadap MNZ dan KR atas kepemilikan KTP dalam operasi gabungan Tim Pengawasan Orang Asing, beberapa waktu lalu. Setelah dilakukan pengumpulan data dan bahan keterangan atau Pulbaket, Tim Bidang Intelijen Kejari Denpasar adanya penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan dokumen akta kelahiran, KTP WNI, dan kartu keluarga terhadap dua WNA tersebut. 

PNP diketahui seorang anggota TNI yang saat ini juga tengah menjalani pemeriksaan oleh POM TNI Kodam IX/Udayana atas keterlibatannya dalam kasus ini. Dalam prosesnya, PNP, IKS, dan IWS membantu para WNA dalam mengisi seluruh formulir persyaratan pembuatan KTP dan KK, hingga mengunggah data tersebut ke aplikasi TARING Dukcapil Kota Denpasar.

Dengan demikian, masing-masing tersangka ditindak pidana korupsi yang ditetapkan Pasal 5 tersebut karena ada satu sebagai pemberi (uang) ada yang sebagai penerima dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a, b, atau Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.