Kabar Terkini – Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochmad Iriawan menyebutkan penegak hukum di Indonesia menerapkan azas equality before the law atau semua orang sama di depan hukum, tidak terkecuali para ulama. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Iriawan menanggapi tudingan yang mengatakan kepolisian sudah mengkriminalisasi Habib Rizieq.
Iriawan menegaskan status ulama yang dimiliki oleh Rizieq tidak lantas membuat kepolisian membiarkan pengusutan atas kasus terduga percakapan berkonten pornografi dengan Firza Husein.
Iriawan juga mengungkapkan masih banyak ulama-ulama yang tidak ada masalah. Namun Habib bermasalah. Equality before the law, semua sama di mata hukum. Apakah oknum ulama bersalah tidak dihukum? Iriawan menjawab tidak bisa, kita akan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.
Iriawan memastikan kasus yang sekarang ini menyeret nama Habib bukanlah rekayasa. Kepolisian dalam kasus tersebut sudah mengumpulkan keterangan dari saksi ahli dan kesaksian pendukung. Tidak ada kriminalisasi. Saksi ahli itu ada 26, saksi ada 50 lebih, mau kriminalisasi bagaimana.
Di sisi lainnya, Iriawan juga mempertanyakan beredarnya gambar digital berisi ajakan pengerahan massa di media sosial yang diduga supaya Rizieq memiliki dukungan di tanah air. Iriawan menilai apa yang disampaikan dalam gambar tersebut adalah perbuatan yang memalukan.
Kepolisian sudah menetapkan Habib Rizieq menjadi tersangka kasus terduga percakapan berkonten mesum. Habib dinilai melanggar pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan Pasal 6 juncto Pasal 32 dan Pasal 9 juncto Pasal 34 UU RI no 44 tahun 2008 mengenai Pornografi.
