Jessica Wongso Khawatir dengan Hasil Banding

Jessica Wongso Khawatir dengan Hasil Banding

Kabar Terkini – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah melanjutkan sidang banding kasus ‘kopi sianida’ dengan tersangka Jessica Kumala Wongso. Upaya banding yang dilakukan karena pihak Jessica menganggap vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak adil. Pengacara Jessica, Otto Hasibuan mengungkapkan, pihaknya sudah resmi menyerahkan memori banding ke PN Jakarat Pusat pada hari Rabu 7 Desember 2016. Dia mendapatkan informasi kalau Pengadilan Tinggi DKI sudah memilih majelis hakim untuk menyidangkan banding Jessica pada akhir Desember.

Otto juga menerangkan hasil putusan banding diperkirakan akan keluar pada akhir bulan ini atau akhir Februari 2017. Sidang banding berbeda degan proses persidangan umum. Majelis hakim tinggi cuma mengkaji administrasi berupa memori banding dari pihak Jessica dan kontra memori banding dari jaksa penuntut umum tanpa melibatkan kedua pihak itu di persidangan. Sekarang ini klien saya dalam kondisi sehat di dalam rumah tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur. Jessica sedang cemas menanti hasil putusan bandingnya di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Pengacara senior tersebut mengakui masih cukup sering berkomunikasi dengan Jessica. Terlebih, proses hukum yang ditempuh masih berlanjut. Pihaknya percaya diri, Pengadilan Tinggi DKI yang mengabulkan permohonan banding dan membebaskan Jessica. Memang Jessica sering bertanya bagaimana peluangnya. Saya hanya bisa mengatakan kita mesti percaya diri. Namun kenyataannya mesti dilihat. Kita menggantungkan harapan kepada hakim tinggi saja.

Kepercayaan diri Otto dan kubu Jessica memang cukup berdasar. Otto mengatakan, putusan majelis hakim PN Jakarta Pusat tidak adil karnea tidak didasarkan pada alat bukti yang ada. Saya melihat sebenarnya keputusan tersebut tidak didasarkan bukti, namun hanya didasarkan keyakinan hakim saja. Tapi orang itu tidak bisa dihukum berdasarkan keyakinan, tetapi mesti berdasar alat bukti yang ada. Nilai penting yang dipermasalahkan yaitu mengenai penyebab kematian Wayan Mirna Salihin. Menurut Otto, hakim menyimpulkan Mirna tewas karena racun. Tapi jasad Mirna tidak dilakukan autopsi secara keseluruhan.

Apakah hakim dapat menentukan sebab matinya seseorang. Dia tidak berkompetensi di bidang tersebut. Yang bisa menyatakan sebab matinya orang itu kan dokter. Dokter juga menyebutkan mesti melalui autopsi. Maka kemballi kepada Undang-undang tentunya Jessica harus dibebaskan. Kasus dugaan pembunuhan ‘kopi sianida’ yang melibatkan dua alumni Billy Blue College, Australia itu tetap menjadi sorotan publik Indonesia.