Inilah Hukum Atau Aturan Bagi Kendaran Yang Mengikuti Ambulans

Kabar Terkini- Ambulans selalu menjadi prioritas ketika sedang bertugas di jalan raya, sehingga para sudah menjadi ketentuan umum bahwa para pengendara harus mendahulukannya. Bukan hanya di Indonesia, namun diberbagai negara lainnya juga demikian. Bahkan, ada negara yang menyediakan jalur khusus untuk ambulans demi keselamatan pasien.

Tak beda, di Indonesia juga Ambulans merupakan salah satu kendaraan yang mendapat hal istimewa di jalan raya. Karena itu saat ada ambulans masyarakat akan memberikan jalan meski sedang macet. Namun hal itu sering dimanfaatkan oleh oknum yang tidak sabar.

Namun, ada saja pengemudi yang mengikuti ambulans yang sedang menjalankan tugas agar tidak terkena macet saat jalanan sedang ramai. Budiyanto, pemerhati masalah transportasi mengatakan, pengguna jalan yang mengikuti ambulans melanggar Undang- Undang dan berpotensi terjadinya kecelakaan lalu-lintas.

Undang-undang Mengikuti Ambulans

Adapun aksi mengikuti ambulans merupakan pelanggaran lalu lintas karena mengemudikan ranmor dengan melanggar gerakan lalu lintas, dan dengan tidak wajar melebihi batas kecepatan maksimal serta tidak mampu menjaga jarak aman dan kemungkinan kurangnya konsentrasi. Budiyanto mengatakan, pengguna jalan yang membuntuti ambulans di belakangnya dapat dikenakan pasal berlapis.

Selanjutnya, pelanggaran tentang ketentuan gerakan lalu lintas. Ketentuan pidana diatur dalam Pasal 287 Ayat 3, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. Pelanggaran mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan maksimal, ketentuan pidana diatur dalam Pasal 287 Ayat 5 , dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Pelanggaran tentang penggunaan hak yang memperoleh hak utama , diatur dalam Pasal 287 Ayat 4 dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. Kemudian, apabila terjadi kecelakaan dapat dikenakan Pasal 310 UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, dapat dipidana dengan pidana penjara paling ringan enam bulan sampai enam tahun tergantung tingkat kerugian.

Meski demikian, kata Budiyanto berprinsip bahwa penegakan hukum dapat dilakukan dengan dua cara yaitu represif justice yaitu tilang atau dengan represif non justice alias hanya berupa teguran. Bisa saja pengguna jalan yang mengikuti ambulans diberhentikan dan diberikan arahan. Namun dari perspektif keamanan dan keselamatan cukup membahayakan karena dapat berpotensi terjadinya kecelakaan.