Ini Postingan Status Buni Yani Yang Menjadikannya Sebagai Tersangka

Ini Postingan Status Buni Yani Yang Menjadikannya Sebagai Tersangka

Kabar Terkini – Polda Metro Jaya mengambil keputusan Buni Yani sebagai tersangka dalam kiraan kasus SARA setelah mengunggah video pernyataan Basuki T Purnama (Ahok) dengan memasukkan status yang dinilai bisa menyebabkan rasa kebencian. Apa statusnya itu?

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Awi Setiyono menyatakan, perbuatan pidana Buni ini bukanlah lantaran mengunggah video Ahok.

“Namun perbuatan pidana itu menuliskan 3 paragraf kalimat di akun facebooknya itu,” jelas Awi dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/11/2016).

“Pertama title atasnya ‘Penistaan Terhadap Agama?’ Lalu kedua” bapak ibu (pemilih muslim) itu tidak ada kata-kata itu dalam video kemudian titik titik dibohongi Surat Al Maidah 51 (dan)” masuk neraka (juga bapak ibu)” dilanjutkan dibodohi”. Kelihatannya akan terjadi sesuatu yang kurang baik dari video ini,” jelas Awi sembari membacakan tulisan Buni itu.

Awi menjelaskan, berdasarkan keterangan beberapa saksi dan ahli, tulisan Buni ini penuhi unsur perbuatan pidana seperti disebut dalam Pasal 28 ayat (2) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal itu menyebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang diperuntukkan untuk mengundang rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasar pada atas suku, ras, agama serta antargolongan (SARA).

Ancaman hukuman pidana itu maksimal 6 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 1 miliar.

“Berdasarkan keterangan ahli, memberikan keyakinan penyidik disanalah yang bersangkutan tidak mematuhi Pasal 28 ayat (2) UU ITE,” tegas Awi.