Kabar terkini- Sebagai salah satu negara demokrasi terbesar di dunia, Indonesia selalu rutin mengadakan pemilihan umum (Pemilu) sebagai bentuk kebebasan rakyat untuk menentukan suara politik nya.
Pemilu tahun 2019 merupakan pemilu terbesar dalam sejarah kemerdekaan Indonesia, lantaran pada saat itu, KPU menyelenggarakan pemilu serentak antara presiden, gubernur, hingga DPR dan DPD.
Sementara untuk pemilu selanjutnya bakal digelar pada tahun 2024 mendatang. Hari ini, DPR rencananya bakal menentukan tanggal pencoblosan pemilu 2024. Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus mengatakan penentuan tanggal pencoblosan itu bakal dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II bersama penyelenggara pemilu dan pemerintah.
Jadwal Pemilu 2024
Sebagai lembaga legislatif, DPR bertanggungjawab untuk merancang undang-undang dan aturan pemilu demi terlaksananya pesta demokrasi di Indonesia. Sebagai informasi, tanggal pencoblosan pemilu 2024 sebelumnya menjadi polemik lantaran usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pemerintah berbeda.
Guspardi mengatakan, tim konsinyering dari DPR, KPU, dan pemerintah sudah membahas masalah perihal tanggal itu. Menurut dia, dalam rapat tim konsinyering semua pihak terkait berupaya menyatukan visi dan misinya mengenai pelaksanaan pemilu 2024.
Sehingga saat ini belum ada keputusan, ada yang dari KPU, pemerintah, dilakukan kajian lebih mendalam, kita teliti secara cermat mana yang lebih banyak manfaatnya. Sementara itu, Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus mengatakan, Komisi II bakal melakukan lobi-lobi sebelum menetapkan tanggal pencoblosan.
Ia mengklaim dari DPR condong sepakat kepada usulan pemerintah agar tanggal pencoblosan 15 Mei 2024. Selain itu, komisi II tentunya akan melaksanakan lobi-lobi politik dengan KPU kemudian juga dengan pemerintah, sehingga diharapkan ada kesepakatan dari usulan pemerintah itu tanggal 15 Mei sebagai hari pencoblosan untuk pemilu, yaitu untuk pilpres dan pileg nanti.
KPU sebelumnya mengusulkan agar pelaksanaan Pemilu pada tanggal 21 Februari. KPU beralasan, jika pemilu tetap digelar April, pihaknya khawatir akan ada perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) yang memakan waktu semakin lama. Terlebih jika MK memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Sementara itu, pemerintah juga mengusulkan agar pemilu dilaksanakan pada April-Mei 2024. Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengusulkan agar Pemilu dilaksanakan 15 Mei 2024.
