Kabar Terkini- Setiap tanggal 1 Mei menjadi hari yang ditetapkan oleh PBB sebagai hari buruh internasional. Berbeda dengan berbagai perayaan lainnya yang biasanya dirayakan dengan selebrasi atau bentuk lainnya, hari buruh internasional ironinya diwarnai dengan unjuk rasa di berbagai dunia.
Indonesia sama seperti kebanyakan negara lainnya masih memiliki berbagai masalah dengan hak-hak pekerja atau buruh. Aksi unjuk rasa dalam rangka Hari Buruh Internasional di Kota Yogyakarta melibatkan pasukan berpakaian ala bregada, Senin (1/5/2023). Bregada adalah seni budaya diadaptasi dari Prajurit Kraton Ngayogjokarto Hadiningrat.
Pada zaman dahulu, bregada mempunyai fungsi sebagai pasukan prajurit yang melindungi Keraton dan wilayahnya dari serangan musuh. Massa buruh melibatkan pasukan berpakaian ala bregada untuk menyampaikan aspirasi kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Hari Buruh Unik di Jogja
Adapun aksi unik tersebut ditujukan agar Sultan membawa budaya kemakmuran bagi buruh di DIY. Hal tersebut bukan sebuah sindiran (membawa bregada) tapi sebuah imbauan kepada Sri Sultan HB X bahwa budaya itu, selain budaya pertunjukan harus bisa membawa makmur. Irsyad mengatakan, Gubernur DIY seharusnya bisa memberikan keseimbangan antara memajukan budaya sekaligus memajukan buruh di DIY dengan upah yang layak
Sehingga kemudian rakyat Jogja bisa berbudaya secara baik dan bisa makmur kehidupan secara upah. Jadi harus berimbang antara memajukan budaya kemudian memajukan buruh di DIY. Selain bentuk imbauan kepada Gubernur DIY, menurut Irsyad, pasukan ala bregada yang dibawa juga merupakan bentuk manifestasi kebangkitan politik bagi pekerja.
Hari ini kami tidak akan pernah lagi menitipkan nasib kami kepada orang-orang yang telah membuat Undang-Undang Cipta Kerja. Irsyad menjelaskan, sikap ini merupakan bentuk perlawanan bagi pemerintah yang mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja dan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023.
Massa aksi kali ini merupakan gabungan dari majelis pekerja buruh Indonesia, serikat-setikat buruh di DIY, KSPSI, dan Partai Buruh. Dalam unjuk rasa ini para buruh menuntut beberapa hal seperti pencabutan Perpu Cipta Kerja, meminta kepada presiden Jokowi untuk memerintahkan Ida Fauziah agar mencabut Permenaker Nomor 5 Tahun 2023.
Menurut dia Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 ini merupakan dasar hukum untuk menentukan upah buruh. “Berkaitan dengan isu lokal, kami mendesak kepada Gubernur DIY agar menaikkan upah buruh sebesar 50 persen karena upah buruh di DIY tidak cukup untuk memenuhi hidup layak. Dari perhitungannya, hidup layak di DIY membutuhkan upah sebesar Rp 3,5 juta hingga Rp 4 juta sehingga upah minimum di DIY seharusnya Rp 4 juta.
