dua-gadis-smk-dijual-setelah-disetubuhi-mucikari

Dua Gadis SMK Dijual Setelah Disetubuhi Mucikari

Kabar Terkini – Dua siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) menjadi korban prostitusi di Surabaya. Parahnya lagi, sebelum di jual ke pria hidung belang sang mucikari Teddy (33), dua gadis itu disetebuhi terlebih dahulu. Teddy mematok harga Rp 2Juta untuk satu kali kencan. Dua gadis itu adalah ELS (16) dan SSl (16). Kedua gadis tersebut merupakan satu sekolahan yang sama di salah satu SMK di Surabaya.

Sampai pada akhirnya, tindakan ini di ketahui oleh petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya. Teddy sukses diringkus berbarengan dua gadis belia itu. Di hadapan petugas, Teddy mengakui ‘menjual’ dua pelajar SMK itu lewat media sosial.

“Ada teman saya mendadak kirim BBM. Rekan itu bertanya ke saya adakah cewek yang dapat ‘dipakai’. pada akhirnya saya katakan ke keduanya. Dikarenakan memang keduanya tengah perlu duit,” kata Teddy di hadapan Polisi, Rabu (13/4/2016).

Dari pemeriksaan Polisi, di ketahui kalau sebelum di jual ke lelaki hidung belang, Teddy mengakui sudah mensetubuhi salah satu dari gadis itu. Petualangan Teddy ini selesai sesudah petugas melakukan under cover perdagangan anak dibawah usia.

“Selama 1 minggu, anggota kami dari Unit PPA pada akhirnya melakukan under cover setelah ada info ada beberapa anak kecil yang masih sekolah, diperdagangkan seseorang mucikari lewat medsos,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Takdir Mattanete.

Dari pengintaian itu, Teddy tertangkap di salah satu hotel di Lokasi Jalan Basuki Rahmat, Surabaya. Saat itu polisi mengamanlan ESL yang tengah menanti lelaki hidung belang. Sementara pria hidung belang itu tengah melakukan negoisasi tarif dengan Teddy. Dari info ESL, polisi lalu mengamankan SSL (juga korban). Serta dari pernyataan keduanya, polisi juga membekuk Teddy tanpa ada perlawanan.

Dari penangkapan itu, polisi berhasil menyita satu lembar bill Hotel Cleo, duit tunai Rp200 ribu, satu lembar bukti transfer, satu unit handphone, satu lembar STNK, satu potong jaket sweater dan satu unit motor serta helm yang umum dipakai Teddy mengantarkan ke-2 korbannya ke hotel untuk menanti pelanggan.

Atas tindakannya, Teddy dijerat Pasal 2, 17 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 mengenai Tindak Pidana Perdagangan Orang serta atau Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014, mengenai Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.