DPR Akan Panggil Pemerintah Terkait Kebijakan Potongan Gaji 3% Tapera

Kabar Terkini- Setelah kebijakan kenaikan UKT dibatalkan, kini pemerintah kembali mengumumkan kebijakan baru mengenai pemotongan gaji ASN maupun pekerja swasta sebesar 3% untuk keperluan tabungan pembangunan perumahan Tapera.

Kebijakan tersebut tentunya menuai protes keras dari berbagai lapisan masyarakat. Guna mengkonfirmasi hal tersebut, DPR berencana akan memanggil pemerintah dikarenakan kebijakan tersebut merupakan hasil dari kebijakan presiden. Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar menyebut bahwa DPR berencana memanggil sejumlah pihak terkait polemik iuran tabungan perumahan rakyat (tapera) yang bakal memotong gaji pegawai sampai 3 persen.

Menurut pria yang karib disapa Cak Imin tersebut sejumlah pihak yang akan dipanggil termasuk pemerintah, BP Tapera sampai perwakilan buruh. Cak Imin mengatakan, pemanggilan tersebut dilakukan untuk mengevaluasi agar kebijakan pemotongan gaji tersebut tidak membuat beban baru bagi para pekerja.

Potongan 3% Untuk Tapera

Dengan adanya kebijakan tersebut dirasa akan sangat menyusahkan masyarakat apalagi yang memiliki permasalahan ekonomi yang sulit. Oleh karena itu, kita harus evaluasi dan tidak membuat beban baru. Secara pribadi, Cak Imin lantas menyebut bahwa pemotongan gaji untuk program Tapera tersebut memang cukup memberatkan dalam situasi ekonomi saat ini .

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang aturan perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Dilansir dari salinan resmi PP yang telah diunggah di laman Sekretariat Negara, para pekerja (pegawai negeri dan swasta) dan pekerja mandiri (freelance) dikenai pemotongan gaji yang nantinya disetorkan untuk pelaksanaan Tapera.

Pasal 15 aturan tersebut menjelaskan, besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta yang berstatus pekerja. Besaran simpanan 3 persen tersebut juga berlaku untuk penghasilan dari pekerja mandiri. Adapun mekanisme potongan 3 persen dari gaji bagi pekerja itu ditanggung sebanyak 0,5 persen oleh pihak pemberi kerja dan 2,5 persen dari pekerja.

Sementara itu untuk pekerja mandiri potongan sebesar 3 persen ditanggung sepenuhnya oleh mereka. Meski begitu ke depannya besaran potongan untuk simpanan Tapera ini masih memungkinkan untuk dievaluasi. Lebih lanjut diatur soal pembayaran simpanan Tapera. Untuk para pekerja yang terdiri dari pegawai negeri atau swasta, maka pembayaran wajib dilakukan oleh pihak pemberi kerja.

Kebijakan Tapera tersebut direspons dengan penolakan oleh Partai Buruh. Wakil Ketua Umum Partai Buruh Agus Supriyadi mengatakan, ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 itu kian memberatkan beban finansial pekerja. Secara tegas Partai Buruh menolak PP Tapera yang baru disahkan, karena buruh mendapatkan beban untuk pembayaran 2,5 persen yang akan di potong dari upah atau gaji.