Bantuan Covid-19 Dua Triliun di Palembang, apakah Benar Hoax?

Kabar terkini- Pemerintah kota Palembang baru-baru ini memberitakan bahwa adanya bantuan dana penanganan Covid-19 sebesar dua triliun dari salah satu keluarga masyarakat nya.

Adapun kabar donasi Rp 2 triliun tersebut diketahui berasal dari keluarga pengusaha Akidi Tio. Kabar tersebut sontak membuat geger seantero negeri. Berikut ini fakta-fakta terkini dari kasus janji sumbangan yang tengah ditangani polisi.

Untuk diketahui, keluarga Akido Tio secara simbolis menyumbangkan dana Rp 2 triliun untuk penanganan COVID-19 di Sumsel. Dana itu merupakan sumbangan dari enam anaknya.

Nasib Bantuan Dana Dua Triliun

Sebagian besar keluarga Akido berdomisili di Palembang. Berdasarkan pernyataan dari dokter keluarga nya, baantuan dana Rp 2 triliun tersebut berasal dari patungan adik-beradik.

Bantuan itu diserahkan secara simbolis kepada Kapolda Sumsel Irjen Eko. Penyerahan bantuan itu dilakukan karena keluarga sudah mengenal dekat Irjen Eko.

Namun, setelah aksi dermawan tersebut, banyak pihak publik yang mendesak pihak kepolisian untuk memastikan akan kebenaran berita tersebut. Saat inianak Akidi Tio, Heryanty, sedang diklarifikasi polisi.

Polisi masih mendalami soal kebenaran bantuan Rp 2 triliun dari pihak keluarga Akidi Tio. Termasuk terkait dana bantuan yang dikabarkan disimpan di luar negeri.

Hupas kepolisian Sumsel menyebut tak akan ada masalah walaupun bantuan dicairkan melalui bilyet giro. Kecuali dana yang dihibahkan itu ada di luar negeri, maka dibutuhkan waktu.

Selanjutnya, Polda Sumsel pun mengkonfirmasi soal beredarnya foto bilyet giro untuk sumbangan penanganan COVID-19 dari keluarga Akidi Tio. Namun saldo di dalam rekening tersebut tak mencapai Rp 2 triliun.

Oleh karena itu, Heryanty masih berstatus sebagai saksi terkait polemik bantuan Rp 2 triliun tersebut. Polisi masih memeriksa sejumlah saksi dan melakukan pendalaman.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Hisar Siallangan mengatakan saat ini pihak kepolisian masih memeriksa sejumlah saksi dan mendalami keterangan sejumlah pihak, termasuk Heryanty.

Kasus tersebut pun sedang melibatkan Bank Indonesia guna memastikan pemindahan uang tersebut dari luar negeri. Polda Sumsel terus memperkuat alat bukti soal bantuan Rp 2 triliun dari Akidi Tio.

Kemudian kepolisian juga memperkuat alat bukti, beberapa ahli pidana diperiksa, kemudian telah berkoordinasi karena undang-undang bank yang menyangkut nama, jumlah saldo, angka, kemudian nomor rekening, itu adalah terlindungi undang-undang transfer bank.