Andi Mallarangeng Akhirnya Resmi Dinyatakan Bebas

Andi Mallarangeng Akhirnya Resmi Dinyatakan Bebas

Kabar Terkini – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng kini telah berstatus bebas murni. Status tersebut didapat terpidana kasus korupsi proyek Hambalang itu setelah melewati masa Cuti Menjelang Bebas (CMB).

“Hari ini saudara Andi selesai menjalani cuti menjelang bebas sehingga dia menjadi warga yang bebas,” tutur Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas I Bandung, Budiana, ketika dikonfirmasi wartawan via telepon, Rabu (19/07/2017).

Budiana menjelaskan, Andi telah menjalani masa CMB selama tiga bulan terhitung sejak bulan April 2017. Selama menjalani masa CMB, kata dia, Andi mendapatkan pemantauan langsung dari pihak Bapas Bandung.

“Selama cuti, Andi memperlihatkan sikap yang baik. Yang bersangkutan selalu disiplin. Laporan ke Bapas 2 minggu sekali sebagai syarat juga ditaati. Dia juga melaporkan aktivitas-aktivitasnya di mana hal-hal yang tidak boleh dilakukan dapat dipenuhi, misalnya tidak boleh ke luar negeri ya beliau ikuti,” ujarnya.

Dengan demikian, lanjut Budiana, Andi pantas mendapatkan pengakhiran bimbingan. Bapas juga sudah mengeluarkan surat bebas murni kepada Andi.

“Jadi terhitung hari ini bisa bebas murni. Andi telah bisa mengambal surat pengakhiran bimbingan mulai hari ini ke Bapas,” terangnya.

Dengan dikeluarkannya bebas murni ini, dia harap agar Andi bisa kembali menunjukkan pribadi yang lebih baik. “Dia mesti mempersiapkan menjadi pribadi yang berintegrasi dengan baik di masyarakat,” tutur dia.

Andi dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun oleh pengadilan tingkat pertama. Putusan itu dikuatkan di tingkat banding dan tingkat kasasi. Selain itu, Andi juga dituntut denda Rp 200 juta.

Di putusan kasasi, hakim agung Krisna Harahap mengungkapkan salah satu alasan penolakan kasasi Andi Mallarangeng yaitu tanggung jawabnya sebagai pengguna anggaran yang masih tetap melekat padanya, meskipun telah dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Wafid Muharam sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

“Oleh karena itu, penanggung jawab utama dalam kasus pembangunan proyek Hambalang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 464 miliar tetap pada Andi Mallarangeng,” ujar Krisna.