Hari Ini, Pada Sidang Saipul Jamil Nanti Jaksa Akan Panggil 12 Saksi

Hari Ini, Pada Sidang Saipul Jamil Nanti Jaksa Akan Panggil 12 Saksi

Kabarterkini.biz – Kabar Terkini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memanggil 12 orang untuk bersaksi dalam sidang kasus dugaan pencabulan anak dengan tersangka pedangdut Saipul Jamil (35).

Sidang tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada hari ini, Kamis (19/5/2016) pukul 10.00 WIB.

“hari (Kamis) kami masih akan memeriksa saksi. Ada 12 saksi,” tutur Dado Achmad Ekroni, JPU sidang kasus Saipul, usai sidang.

Ia menuturkan jaksa mengajukan 15 saksi. Pada Rabu kemarin, tiga orang sudah bersaksi, yaitu korban DS, ibundanya, dan kakak kandungnya.

“Jadi yang tersisa 12. Kami sih manggil semua saksi ya,” katanya.

Perihal nantinya semua saksi itu akan hadir atau tidak, tambah Dado, tergantung dari para saksi tersebut.

“Datang atau tidak nanti kami usahakan mereka. Yang jelas kami panggil semuanya,” ujarnya.

Dikabarkan sebelumnya, Saipul didakwa dengan tiga pasal alternatif dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Human PN Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, menambahkan bahwa untuk dakwaan pasal 82 UU Perlindungan Anak, Saipul terancam hukuman 15 tahun penjara.

Sementara, untuk dakwaan pasal 290 KUHP ancaman hukumannya tujuh tahun penjara dan terakhir pasal 292 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

Saipul ditangkap di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Kamis 18 Februari 2016 lalu atas laporan dugaan tindak cabul pada DS (17).

( Kabar Terkini )