Kabar terkini- Mengawali tahun baru 2022, Indonesia kembali dihebohkan dengan penangkapan Bhar bin Smith yang sempat viral diperbincangkan di media sosial. Pada tahun-tahun sebelumnya Bahar Smith kerapkali menjadi sorotan media karena cara berbicaranya yang dianggap lantang dan kasar.
Setelah beberapa kali menghadapi panggilan pihak kepolisian, kini Bahar harus diperhadapkan sekali lagi dengan pihak polisi karena dianggap menyebarkan isu hoaks. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat menetapkan Bahar Smith sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong, Senin, 3 Januari 2022.
Polisi juga menetapkan TR sebagai tersangka perkara serupa karena dianggap sebagai pengunggah video ceramah Bahar yang diduga berisi ujaran kebencian di akun Youtube. Mereka kini ditahan untuk kepentingan penyidikan perkara, dan menahan berdasar dua alasan.
Alasan Penangkapan Bahar bin Smith
Pihak kepolisian memastikan penahanan tersebut dengan dua alasan. Alasan subjektifnya adalah penyidik mengkhawatirkan BS dan TR mengulangi tindak pidana dan menghilangkan barang bukti. Sedangkan alasan objektifnya adalah ancaman hukuman kepada kedua tersangka di atas lima tahun.
Sementara itu, Kuasa hukum Bahar Smith, Ichwan Tuankotta, langsung mengajukan penangguhan penahanan kliennya. Meski pengajuan rampung, Ichwan mengaku pihaknya belum mendapatkan respons dari pihak kepolisian Jawa Barat.
Meskipun demikian, kuasa hukumnya telah mengkonfirmasi bahwa surat pengajuan tersebut telah diterima oleh pihak penyedik. Untuk keduanya dijerat Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 KUHP.
Adapun Bahar diperiksa sejak pukul 12.30 selama 11 jam. Perkara ini berdasar laporan bernomor B/6354/12/2021/SPKT PMJ atas dugaan penyebaran informasi hoaks ketika Bahar berceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, pada 11 Desember 2021, sementara pengadu berinisial TNA.
Polisi pun telah meminta keterangan 50 saksi dan menyita 6 barang bukti. Penyidik membagi dua klaster berdasarkan tempat kejadian perkara, untuk mempermudah mengidentifikasi para saksi. Pertama, klaster Bandung sebagai TKP awal tempat Bahar Smith berceramah, diperiksa 15 orang saksi; kedua, klaster Garut ada 10 saksi.
Dengan berbagai barang bukti yang sudah kuat, Bahar Smith tak bisa mengelak dari tuntutan tersebut. Sehingga, meskipun sempat melawan diri pada saat penjemputan, namun terpaksan harus menyelesaikan permasalahan tersebut di kantor polisi.
